Pemprov Lampung Telah Salurkan DBH Mencapai Rp 793,9 Miliar di Tahun 2021

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung mencatat, pada tahun 2021 pihaknya telah berhasil merealisasikan dana bagi hasil (DBH) yang bersumber dari lima pendapatan asli daerah mencapai Rp793,9 miliar.
Kabid Perbendaharaan BPKAD Provinsi Lampung Sri Wahyuni mengatakan, kelima sumber DBH tersebut diantara pajak rokok, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) serta pajak air permukaan (PAP).
"Berdasarkan UU 28 tahun 2009 Provinsi Lampung mengelola lima objek pajak. Sementara untuk Kabupaten/Kota mengelola objek pajak seperti perhotelan, restoran, hingga tempat hiburan," kata Sri saat dimintai keterangan, Rabu (17/11/2021).
Ia melanjutkan, pajak rokok pada Desember 2020 serta triwulan I dan II pada tahun 2021 telah tersalurkan Rp243,2 miliar. Selanjutnya untuk DBH PKB pada triwulan ke III dan IV tahun 2020 dan triwulan I tahun 2021 mencapai Rp178,3 miliar.
Selanjutnya untuk DBH BBNKB untuk triwulan ke III dan IV tahun 2020 serta triwulan I tahun 2021 mencapai Rp93,4 miliar. Selanjutnya DBH PBBKB triwulan III dan IV tahun 2020 serta triwulan I tahun 2021 mencapai Rp277,3 miliar dan DBH PAP triwulan III dan IV tahun 2020 dan triwulan I 2021 mencapai Rp1,5 miliar.
"Sedangkan untuk jumlah DBH pajak rokok, PKB, BBNKB, PBBKB dan PAP untuk tahun 2021 yang sudah tersalurkan ke 15 kabupaten/kota di Lampung mencapai Rp793,9 miliar," ungkapnya.
DBH tertinggi disalurkan untuk Kota Bandar Lampung senilai Rp76,9 miliar, Metro Rp 38,2 miliar, Lampung Utara Rp59,9 miliar, Lampung Selatan Rp73 miliar, Lampung Barat Rp39,5 miliar, Tanggamus Rp52,8 miliar, Tulang Bawang Rp47,2 miliar.
"Selanjutnya Lampung Tengah Rp74,9 miliar, Way Kanan Rp 51,3 miliar, Lampung Timur Rp70,1 miliar, Pesawaran Rp47,3 miliar, Pringsewu Rp46 miliar, Tulangbawang Barat Rp40,2 miliar, Mesuji Rp38,2 miliar dan Pesisir Barat Rp37,5 miliar," bebernya.
Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 28 dan Perda nomor 2 tahun 2011 dari ke lima sumber objek pajak daerah memiliki porsi pembagian masing-masing kepada Kabupaten/Kota.
Untuk PKB dan BBNKB Provinsi pembagian nya 70 persen sedangkan Kabupaten/Kota 30 persen. Untuk bahan bakar Provinsi 30 persen dan Kabupaten/Kota 70 persen. Untuk PAP Kabupaten/Kota dan Provinsi 50 persen dan pajak rokok Provinsi 30 persen dan Kabupaten/Kota 70 persen. (*)
Video KUPAS TV : BUPATI MUSA AHMAD TINJAU VAKSINASI DOSIS KEDUA DARI BINDA LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Aturan Penyerapan Jagung
Selasa, 01 Juli 2025