• Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Kecamatan di Lamtim Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Rabu, 17 November 2021 - 15.46 WIB
416

Sekretaris Kesbangpol Lamtim, Rifian Hadi, saat memaparkan materi dalam workshop yang digelar BNN Lamtim, di Barokah Meeting Point (BMP). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sebanyak tiga kecamatan di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) masuk ke dalam zona merah peredaran gelap narkoba.

Hal itu terungkap dalam workshop penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung kota tanggap ancaman narkoba, yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten setempat, di Barokah Meeting Point (BMP), Rabu (17/11/2021).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lampung Timur, IPTU Iwan Ricad, diwakili Bripka Indra Solihin menjelaskan, ketiga kecamatan tersebut ialah Kecamatan Labuhan Maringgai, Jabung dan Sukadana.

"Jadi zona merah di Lampung Timur itu lebih kita klasifikasikan berdasarkan tingkat penangkapan. Jadi ada tiga daerah yang jadi sorotan intens di Lampung Timur, pertama di Maringgai lalu di Sukadana dan ketiga di Jabung," kata Indra, saat menjawab pertanyaan Kupastuntas.co.

Meski begitu, polisi menyebutkan bahwa peredaran gelap narkoba di Lampung Timur merata di seluruh kecamatan. Dari 24 kecamatan yang ada, hanya tiga kecamatan saja tempat polisi intens melakukan penangkapan.

"Jadi tiga kecamatan itu untuk tahun ini masuk dalam kategori zona merah. Dari 24 kecamatan, tentunya walaupun hanya tiga yang zona merah namun semua kecamatan tetap jadi sorotan. Sebenarnya peredaran narkoba di Lampung Timur ini cukup merata, karena di setiap kecamatan itu rata-rata ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba," bebernya.

Indra juga menerangkan, Satnarkoba Polres Lampung Timur telah melakukan empat upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.

Upayanya yang telah dilakukan ada 4, yakni :

  1. Preemtif, dengan cara pembinaan.
  2. Preventif, jadi perlu pencegahan. Bisa dilakukan dalam bentuk razia dijalan dan di tempat hiburan seperti yang kita laki.
  3. Penegakan hukum
  4. Kerjasama dari berbagai pihak untuk melakukan pengungkapan dan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Sementara untuk memberantas narkoba di Lampung Timur, Pemerintah Kabupaten setempat dinilai belum berperan aktif.

Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Lampung Timur, Rifian Hadi dalam workshop itu membeberkan upayanya untuk menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) penanganan Narkoba di Kabupaten setempat.

"Soal kebijakan, ketika kita minta adanya regulasi yang berdasarkan Impres terbaru, teman-teman yang di bagian hukum sudah ada Perda, tapi masih satu paket dengan HIV. Sementara yang diinginkan BNN adalah Perda khusus narkoba," terangnya.

"Sehingga dengan situasi seperti itu, saya mencoba membuat draft Raperda dan mendorong Ormas dan OKP untuk ikut mendorong draft Perda yang kita buat itu. Alhamdulillah draft Perda itu itu sudah diserahkan ke fraksi-fraksi yang ada di dewan," jelasnya.

Menurutnya, tanpa campur tangan pemangku kebijakan, Perda yang didambakan tersebut dapat diwujudkan dengan mendorong inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat. Ia juga berharap, setelah keluarnya Perda, Bupati Lampung Timur dapat mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub).

"Artinya tanpa eksekutif, kita coba gandeng ormas untuk mendorong menggunakan inisiatif dewan. Jadi  dewan yang seolah-olah mengusulkan lahirnya perda ini, buat kita tidak terlalu penting ini diinisiasi oleh siapa, yang penting ada perda dan dapat diturunkan dalam bentuk Perbub," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Sub Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Lampung, Edy Marjoni mengungkapkan fakta bahwa terdapat 31.811 warga Lampung terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Berdasarkan survey yang dilakukan BNN RI dengan Lippi di tahun 2019, di Provinsi Lampung sebanyak 31.811 orang penyalahguna narkotika. Kalau kita asumsikan mereka mengkonsumsi narkotika jenis sabu, maka mereka butuh 764 kilogram per tahun," ungkapnya.

Jika di rupiah kan terdapat Rp1,14 Triliun uang haram narkoba khusus jenis sabu yang beredar di gerbang Sumatera. Dari puluhan ribu penyalahguna narkoba di Lampung, baru 1.629 orang saja yang berhasil direhabilitasi.

Pria yang juga merupakan penyuluh Narkoba ahli muda BNN Provinsi Lampung itu mengasumsikan, waktu yang dibutuhkan untuk merehabilitasi puluhan ribu penyalahguna narkoba tanpa kasus baru.

"Artinya, jika kita akan merehabilitasi seluruh saudara kita yang jumlahnya 31.811 orang dengan asumsi per tahun 1.629 orang, maka dibutuhkan waktu 19,5 tahun baru bisa menyelesaikan rehabilitasi seluruhnya, itu pun jika tidak ada pemakai baru," tandasnya.

Diharapkan, dengan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), kasus penyalahgunaan narkoba di Lampung Timur dapat ditekan. (*)

Berita Lainnya

-->