Diwarnai Kisruh, Pemkot Bandar Lampung Tunda Penertiban Lapak PKL Jalan Bukit Tinggi

Penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Bukit Tinggi sore ini diwarnai kisruh antara pedagang dan aparat. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Bukit Tinggi sore ini diwarnai kisruh antara pedagang dan aparat.
Namun karena tidak ingin adanya kerusuhan berkelanjutan yang menyebabkan kerugian material dan fisik, akhirnya pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung (Pemkot) menarik pasukan dan menunda penertiban lapak di Jalan Bukit Tinggi.
Baca juga : Tolak Relokasi, PKL Jalan Bukit Tinggi Nekat Tetap Berdagang
Menurut pantauan Kupastuntas.co, para PKL sudah mewanti-wanti penertiban dengan membuat pagar orang secara beramai-ramai. Di lain pihak, satu ekskavator juga sudah disiapkan oleh pihak pemkot untuk membersihkan lapak ilegal di Jalan Bukit Tinggi tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol mengatakan bahwa untuk menjaga kondusifitas dan menghindari bentrok dengan pedagang, pemkot mengalah dan menunda penertiban.
"Jadi kami akan berkoordinasi kembali, Insya Allah pelaksanaan penertiban akan tetap dilanjutkan. Hari ini sementara kita stop, tapi bukan berarti tidak jadi," ungkap Wilson, Kamis (18/11/2021).
Ia juga menyampaikan bahwa pihak pemkot sudah memberikan surat pengosongan lapak dari jauh hari.
“Secara administratif sudah. Surat untuk mengosongkan lapak itu sudah kita berikan. Bahkan siang tadi rencananya akan ada diskusi kembali bersama pedagang dengan pihak pengembang, tapi sampai pukul 14.00 WIB tidak hadir," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa meski sudah ada aturan yang menerangkan tentang penertiban ini, Ia tetap ingin pemkot melakukan penertiban dengan cara yang humanis.
“Ini sudah ada pada Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, kita tetap harus humanis agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan terjadi,” lanjutnya.
"Oleh karena itu kita hati-hati dalam bertindak, sementara kita tunda dulu satu atau dua hari," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : OKNUM POLISI DALANG PERAMPASAN MOBIL DIPECAT
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025