Sempat Viral, Empat Kasus yang Libatkan Oknum ASN Berakhir Damai

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sempat heboh dan viral, empat kasus di BandarLampung yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berakhir damai.
Keempat kasus tersebut yakni, Seorang Oknum ASN di Inspektorat Provinsi Lampung yang mengamuk di lapak Bubur Ayam tepatnya di pelataran Museum Lampung di Jalan ZA. Pagar Alam Kamis (12/8/2021) lalu.
Lalu pemukulan yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Disdukcapil kota Bandar Lampung terhadap salah satu pengunjung di Gedung satu atap Bandar Lampung Rabu (1/9/2021) lalu.
Kemudian pengeroyokan terhadap PKL yang dilakukan oleh Oknum BPBD karena tak memakai masker Jumat (3/9/ 2021) dan Seorang pedagang Air panas yang dipukul seorang satpam RSUDAM pada Selasa (7/9/2021).
Terkait hal itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan jika keputusan damai itu juga tertuang dalam Instruksi Kapolri terkait restorative justice.
"Kadi perkara ini tidak harus sampai kemeja hijau jika adanya syarat materil dan syarat formil suatu perkara terpenuhi," katanya, Jumat (19/11).
Ia mengatakan, yang dimaksud dengan syarat formil yakni perdamaian antara kedua belah pihak tanda adanya paksaan dari keduanya, serta pelaku melakukannya secara sukarela, hal tersebut dapat dibuktikan dengan pernyataan damai.
"Dan syarat materil diantaranya perdamaian yang dilakukan tidak menimbulkan keresahan masyarakat serta tidak menimbulkan konflik sosial," tambah Devi.
Lalu, pelaku bukanlah seorang residivis dan hukuman atas suatu perkara tersebut tidak boleh diatas tujuh tahun dan tidak mengakibatkan korban luka berat bahkan meninggal dunia.
"Seperti jika korban meninggal itu sudah masuk dalam pembunuhan, sn itu tidak mungkin adanya perdamaian, maka banyak yang harus dipertimbangkan sebelum menjalankan restorative justice itu,” jelas Devi.
Meski sudah adanya pernyataan damai dari kedua belah pihak lanjut Devi, tim penyidik masih harus meminta keterangan dari keduanya terkait perdamaian tersebut
"Jadi kita harus cek lagi dan kita BAP ulang korban dan pelakunya, supaya jangan sampai ada interfensi dari pihak lain terkait perdamaian itu,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus 602 Juta, Biro Pemerintahan dan Otda 360 Juta
Selasa, 01 Juli 2025 -
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025 -
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemprov Luncurkan Sekolah Rakyat dan Program Lampung Mengajar
Senin, 30 Juni 2025 -
Jumlah Lulusan Masuk PTN Turun, Disdikbud Lampung Minta Peran Aktif Orang Tua dan Sekolah
Senin, 30 Juni 2025