• Jumat, 26 April 2024

Menakar Persiapan Pemkot Metro Jelang Pemberlakuan PPKM Level 3

Selasa, 23 November 2021 - 13.17 WIB
195

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan kota Metro, drg. Erla Andrianti. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro kini tengah mempersiapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Hal itu dilakukan menyusul rencana pemerintah pusat yang bakal menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, yang didalamnya memuat PPKM Level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan berlaku di seluruh Indonesia.

Pemkot Metro melalui Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan drg. Erla Andrianti menyampaikan, persiapan yang akan dilakukan ialah dengan memberlakukan kembali status PPKM level 3 sesuai Peraturan Walikota (Perwali) yang sebelumnya telah dikeluarkan, termasuk didalamnya ialah melarang hajatan.

"Soal level 3 kan kita sudah pernah level 3, berarti kita kembali lagi kepada edaran perwali saat level 3 nanti, termasuk acara pernikahan tidak boleh. Tapi itu nanti akan dibahas Satgas, tapi kita tidak perlu susah-susah lagi, kita kembali saja pada level 3," ungkapnya, Selasa (23/11/2021).

Pihaknya merencanakan rapat pembahasan persiapan menghadapi pandemi Covid-19 dengan PPKM Level 3. Rapat persiapan tersebut bakal digelar pekan depan, hal itu sembari mengunggu keluarnya Inmendagri terbaru. 

"Nanti kita akan rapat Satgas dulu baru sosialisasikan. Rapatnya nanti kita usulkan ya, rencananya besok tapi pak Wali mau keluar, mungkin Minggu depan. Tapi penetapan level 3 nya kan belum, kita tetap tunggu Inmendagri nya dulu," tandasnya.

Berdasarkan data dihimpun Kupastuntas.co, sebanyak 33,64% pelajar SMP belum melakukan vaksinasi. Sementara untuk pendidik dan tenaga pendidik terdapat 3,91% yang belum mengikuti vaksin lantaran memiliki penyakit bawaan serta sedang hamil.

Kini Pemkot Metro tengah mempersiapkan vaksinasi anak usia 12 tahun. Selain itu, Pemkot juga tengah menunggu edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia untuk melakukan vaksinasi terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR LARANG ASN DAN MASYARAKAT BEPERGIAN SAAT NATARU