• Jumat, 26 April 2024

Cegah Gelombang Baru Covid-19, DPRD Minta Pemkot Metro Disiplin Tracing

Rabu, 24 November 2021 - 14.24 WIB
89

Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki saat menyampaikan masukannya dalam rapat evaluasi dan pengoptimalan KTB.

Kupastuntas.co, Metro - Guna mencegah munculnya gelombang baru Covid-19 di Kota Metro, DPRD Kota setempat meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk menjaga disiplin tracing.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki. Ia menyampaikan bahwa terdapat penurunan disiplin tracing dan testing di Kota Metro sehingga dikhawatirkan dapat menjadi gelombang baru Covid-19.

"Terpantau disiplin dalam tracing dan testing kontak erat sudah mengalami penurunan. Oleh karena itu, kita mengimbau semua Lurah, Ketua RT dan RW, agar selalu meningkatkan dan menjaga disiplin tracing dan juga testingnya. Ini sangat penting untuk bisa mencegah adanya gelombang baru,” kata dia, Rabu (24/11/2021).

Sementara itu, untuk mengantisipasi gelombang baru Covid-19 tersebut, Pemkot Metro melalui Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani (RSUDAY) Metro telah mempersiapkan persediaan tempat tidur hingga tabung oksigen.

"Kami laporkan bahwa rumah sakit telah menyiapkan persediaan tempat tidur sebanyak 45 BOR. Sedangkan persediaan tabung oksigen kita saat ini sebanyak 452 tabung, untuk jumlah pemakaian per hari sampai saat ini sebanyak 50 tabung oksigen perhari,” terang Direktur RSUDAY, Fitri Agustina.

Terpisah, Pemkot Metro telah melakukan rapat evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level I dengan mengoptimalkan Kelurahan Tangguh Nusantara (KTN) dalam upaya pengendalian Covid-19.

Asisten I Pemkot Metro, Supriyadi menjelaskan aturan teknis yang dikeluarkan Kemendagri prihal perpanjangan PPKM di Luar Jawa dan Bali sampai 6 Desember 2021.

“Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 23 November kemarin sampai tanggal 6 Desember 2021. Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 61 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan," ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut sebagai upaya penanggulangan Covid-19 di wilayah Sumatera. Ia juga menilai perlu peningkatan monitoring sebelum meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Metro.

"Peraturan ini dimaksudkan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Maka perlunya pengamatan situasi pandemi di seluruh daerah di Kota Metro, meskipun semuanya masih terlihat baik, tapi kita tetap memonitor keseluruhan daerah yang memiliki potensi ada kenaikan," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : TRADISI BERBURU KULINER TRADISONAL MASYARAKAT PRINGSEWU

Editor :