KUPAS TV : Bea Cukai Lampung Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 12,5 M
Rabu, 24 November 2021 - 19.56 WIB
107
Bandar Lampung - Bea Cukai Lampung bersama Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat memusnahkan sebanyak 12,3 juta batang rokok ilegal, dengan nilai total barang 12,5 Miliar.
Pemusnahan barang ilegal ini dilaksanakan di halaman container freight station Pelabuhan Panjang, Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, pada Rabu 24 November 2021.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, rokok-rokok ini terdiri dari berbagai merk dan sebagian besar berasal dari pulau Jawa yang dikirim melalui jalur darat menggunakan transportasi bus, travel dan juga jasa titipan, serta melalui online. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025