• Rabu, 24 April 2024

UMK Metro Akhirnya Naik! Segini Nominalnya

Rabu, 24 November 2021 - 16.34 WIB
272

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Metro, Melidarti Jayasinga saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Setelah dinanti, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dewan Pengupahan Kota setempat menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 naik menjadi Rp 2.459.317,29.

UMK tahun 2022 itu mengalami kenaikan sebesar Rp 25.936,25 dari yang sebelumnya di tahun 2021 yang hanya Rp 2.433.381,04.

Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Metro, Melidarti Jayasinga menyampaikan, naiknya UMP telah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Dewan Pengupahan di Kota setempat.

"Mengingat Metro telah memiliki UMK Tahun 2021, maka cara perhitungan UMK Metro Tahun 2022 menggunkan formula penyesuaiaan UMP. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan," ungkapnya, Rabu (24/11/2021).

Menurutnya, sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Ketenagakerjaan, naiknya upah minimum tersebut berdasarkan hasil rapat.

"Dewan Pengupahan Kota Metro telah mengadakan Rapat Pembahasan UMK Metro Tahun 2022 dengan kesimpulan yang dituangkan dalam Kesepakatan Dewan Pengupahan sebesar Rp 2.459.317,29," terangnya.

Dari hasil rapat tersebut, Disnakertrans Kota setempat bakal mengusulkan kenaikan upah sebesar Rp 25 Ribu. Rekomendasi naiknya upah tersebut akan diserahkan ke Walikota Metro Wahdi yang kemudian akan diteruskan ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Jadi di tahun depan kita mengusulkan UMK menjadi Rp 2.459.317,29 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 25.936,25 dibandingkan upah UMK Metro pada tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut maka dengan ini Dewan Pengupahan Kota Metro memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Metro agar dapat mengusulkan kepada Gubernur Lampung," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : DENSUS 88 TANGKAP WARGA PESAWARAN TERDUGA TERORIS