Sah! Segini UMK Lampung Selatan Tahun 2022
Foto : ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamsel tahun 2022.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Lamsel Subagio mengatakan, UMK Lamsel tahun 2022 itu ditetapkan menjadi Rp.2.659.506,75,- setelah pihaknya melakukan rapat penetapan pada Kamis (25/11/2021) ini.
"Tadi memang kita sudah rapat untuk penentuan UMK Lamsel tahun 2022 itu, dari hasil rapat itu disepakati UMK Lamsel menjadi Rp.2.659.506,75,-," katanya ketika dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Dia mengungkapkan, UMK itu mengalami kenaikan sebanyak 0,29 persen dari UMK Lamsel pada tahun 2021 yakni sebesar Rp. 2.651.885,01,-.
"Kalau secara persentase 0,29 persen tapi kalau dirupiahkan menjadi Rp 7.621,74,- kenaikannya," jelasnya.
Dia menjelaskan, penetapan UMK itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
"Itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," jelasnya.
Dia menambahkan pihaknya telah mengikuti formulasi yang telah ditentukan dalam menentukan UMK itu seperti menggunakan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dari hasil rapat itu ada formulasi yang memang kita ikuti terkait dengan penentuan upah dan karena kita ini sudah ada UMK 2021, jadi UMK 2022 itu merupakan penyesuaian," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : DILANDA HUJAN DERAS, RUMAH DI KEMILING HANCUR TERTIMPA MATERIAL LONGSOR
Berita Lainnya
-
408 Napi Lapas Lampung Selatan Terima Remisi Lebaran, 2 Diantaranya Bebas
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Ketika 67 Kg Sabu Selip di Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
H-3 Lebaran, Pergerakan Mudik Jawa–Sumatera Tembus Ratusan Ribu Orang
Kamis, 19 Maret 2026 -
H-10 Hingga H-4 Lebaran: 467.928 Pemudik Masuk Sumatera, 280.331 Pemudik Masuk Jawa
Rabu, 18 Maret 2026








