Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan di Pesibar Harus Terdaftar DTKS, Ini Ketentuannya
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pesisir Barat, Agus Triyadi, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dr. Edwin H Ma'as mengatakan, saat ini peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesejahteraan harus terdaftar di DTKS.
"Masyarakat jika ingin mengajukan sebagai penerima PBI-JK data nya harus masuk dulu ke DTKS, sehingga masyarakat diarahkan untuk mendaftar di DTKS baru kemudian diusulkan sebagai penerima PBI-JK," kata Edwin, saat dikonfirmasi, Minggu, (28/11/2021).
Saat ini lanjutnya, hanya ada 73.163 peserta PBI-JK yang sudah terverifikasi dan tervalidasi melalui DTKS, sehingga ia berharap kepada masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai peserta PBI-JK untuk mendaftar ke DTKS.
"Saat ini kita langsung di cover oleh pusat, dan pusat tidak membatasi kuota peserta PBI-JK di tiap daerah, hanya saja pengajuan nya memang harus berdasarkan DTKS, sehingga masyarakat harus terdaftar dulu di DTKS baru bisa kita ajukan sebagai peserta PBI-JK," jelasnya.
Edwin menjelaskan, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke dalam DTKS bisa langsung datang ke peratin (Kepala Desa), dengan membawa KTP dan KK.
"Setelah itu nanti nya Peratin akan memberikan rekomendasi bagi warga yang dinyatakan berhak untuk masuk ke dalam DTKS ke Dinas Sosial," jelasnya.
Rekomendasi tersebut kemudian akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
"Data yang telah di verifikasi dan di validasi nantinya akan di input melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Setelah di input nanti akan di teruskan ke Bupati, lalu ke Gubernur dan kemudian ke kementrian," jelasnya.
Edwin berharap masyarakat dapat memanfaatkan program PBI-JK tersebut dengan baik dan juga tepat sasaran sehingga penerima PBI-JK tersebut harus benar-benar dari keluarga tidak mampu. (*)
Video KUPAS TV : RADEN ADIPATI SURYA LIBATKAN MILLENIAL MEMBANGUN WAY KANAN
Berita Lainnya
-
Satu Tahun Berlalu, Kasus Pembunuhan Kakak Beradik di Pesisir Barat Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan
Kamis, 07 Mei 2026 -
Kabur Bawa Uang Sewa Alat Berat, Operator Excavator Asal Pesibar Ditangkap di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110 di Pesisir Barat
Selasa, 28 April 2026 -
Reses di Pesisir Barat, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol serta Pinjol
Selasa, 28 April 2026








