Ditangkap Bersama Bandar, Kurir Sabu di Pringsewu Sembunyikan BB Dalam Mulut

Kedua tersangka saat diamankan. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap bandar dan kurir narkoba jenis sabu pada Jumat (26/11/2021).
Kedua tersangka yakni SN alias Piyan (39) sebagai kurir dan FD alias Pengki (37) sebagai bandar merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, kabupaten Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, kedua pelaku ditangkap di 2 lokasi yang berbeda. Dimana SN diringkus saat tengah mengantarkan sabu, sedangkan FD ditangkap di kediamannya.
Tersangka SN diringkus di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran pukul 14:30 WIB. Saat diringkus ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip tersimpan dalam mulut nya.
"Sedangkan pelaku yang satu nya lagi kami tangkap di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pukul 15:00 WIB setelah rekan nya SN membocorkan informasi tentang keberadaan FD," kata Kasat, Senin (29/11/2021).
Dari pengakuan tersangka, sabu itu didapat dari seorang warga Tanggamus yang sampai saat ini masih diburu oleh aparar kepolisian.
"Mereka pun mengaku bahwa sabu tersebut diedarkan di 2 kabupaten yaitu Pringsewu dan Tanggamus. Keuntungan yang mereka dapat mencapai Rp300 ribu per hari nya," lanjutnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan 1 buah klip berisikan 0,18 grma sabu, 15 plastik klip kosong alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Keduanya dijerat pasal 14 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : BEA CUKAI LAMPUNG MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SENILAI 12,5 MILIAR
Berita Lainnya
-
Bawa Kabur Uang Majikan Buat Judi Slot, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Senin, 14 Juli 2025 -
Kejari Pringsewu Tetapkan Seorang ASN dan Pihak Swasta Tersangka Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024
Jumat, 11 Juli 2025 -
Puluhan Rumah di Pardasuka Pringsewu Terendam Banjir, Aktivitas Warga Sempat Terganggu
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025