• Jumat, 26 April 2024

Meski Dinyatakan Inkonstitusional, Apindo Tetap Gunakan UU Cipta Kerja Sebagai Landasan

Senin, 29 November 2021 - 21.09 WIB
134

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Hariyadi B Sukamdani saat memberi kata sambutan. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Akan tetapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih akan tetap menggunakan undang-undang tersebut sebagai landasan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, hari ini  publik cukup dihebohkan dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian dan menolak sebagian dari gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja.

"Saya menyampaikan disini bahwa selama ada perbaikan itu maka undang-undang Cipta Kerja tetap berlaku, termasuk yang sekarang lagi heboh itu adalah PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," katanya, saat sambutan di pelantikan DPP Apindo Lampung Periode 2021-2026, di Hotel SwissBell, Senin (29/11/2021).

Menurutnya, tekanan luar biasa dari buruh yang pihaknya juga tidak tahu di belakangnya ada siapa. Namun demikian Ia meyakini bahwa apabila pemerintah tetap pada regulasi yang ada, itu tidak ada masalah.

"Jadi pak Gubernur (Arinal Djunaidi) mohon di Lampung juga harus tegak lurus pak, dengan undang-undang yang kita sepakati bersama," pintanya.

Lanjutnya, faktanya memang situasi dari upah ketenagakerjaan banyak di narasikan bahwa upah minimum tahun ini kecil. Padahal kata Dia, formula penetapan upah itu memang sudah melalui diskusi yang sangat panjang sehingga muncullah formulasi yang ada di PP Nomor 36 itu.

"Kalau dipandang kenaikan upah itu adalah relatif kecil, karena memang selama ini kenaikannya itu sangat besar. Bahkan, di tahun 2012 pernah ada kenaikan di Kabupaten Bogor itu naik sampai dengan 70 persen, bisa dibayangkan bagaimana kita berusaha itu melakukan penyesuaian-penyesuaian," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwasanya upah minimum adalah jaring pengaman sosial yang diberlakukan untuk yang baru mulai bekerja atau belum ada pengalaman bekerja dan lajang.

"Maka saya kira dalam perspektif ini yang harus kita samakan. Kalau kita bicara di atas upah minimum maka ada struktur skala upah yang sekarang ini sedang kita sosialisasikan. Nah sehingga kami berharap bahwa tujuan dari UU Cipta Kerja untuk memberikan seluas-luasnya lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia itu bisa tercapai," kata Dia.

Untuk di Apindo sendiri tambahnya konsentrasinya ada di 4 hal, pertama ada di ketenagakerjaan. kedua adalah masalah investasi, ketiga masalah UMKM dan keempat ada advokasi. (*)

Video KUPAS TV : TRADISI BERBURU KULINER TRADISONAL MASYARAKAT PRINGSEWU