• Selasa, 23 April 2024

Tempat Wisata dan Hiburan di Bandar Lampung Tutup 20 Desember Hingga 4 Januari 2022

Senin, 29 November 2021 - 12.08 WIB
417

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, saat dimintai keterangan. Foto: Rohmah/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyampaikan bahwa tempat wisata dan hiburan akan tutup sementara saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat melakukan live streaming melalui media sosial Instagram nya @eva_dwiana, Senin (29/11/2021).

“Iya nanti kita jelang akhir tahun, kita PPKM lagi level 3. Dari pusat seperti itu. Nanti tempat wisata, tempat hiburan tutup sementara. Kecuali rumah makan, mall-mall, supermarket, pasar juga tetap buka,” kata Eva Dwiana, dalam live Instagram nya.

Dalam siaran langsungnya, Eva Dwiana juga mengatakan bahwa dirinya akan melakukan live Instagram secara rutin tiap dua hari sekali, untuk menyapa masyarakat Kota Bandar Lampung, menampung aspirasi, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam kolom komentar secara langsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, M. Yudhi mengatakan, tempat wisata dan tempat hiburan akan tutup pada tanggal 20 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 mendatang.

“Insya Allah dari 20 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022 tempat wisata tutup. Tapi tidak cuma tempat wisata ya, seperti tempat karaoke, cafe, salon, tempat hiburan lah, itu juga tutup sementara,” kata Yudhi.

“Yang dikecualikan adalah rumah makan, dan tempat-tempat penyedia bahan makanan seperti supermarket dan pasar, itu tetap buka,” tambahnya.

Ia melanjutkan, perintah walikota tersebut nantinya juga akan dibuat dan disebarkan kepada masyarakat melalui surat edaran.

“Nanti kita buat surat edarannya, agar segera disosialisasikan ke seluruh tempat destinasi wisata dan masyarakat,” ungkapnya.

Kemudian Ia menyampaikan bahwa untuk sanksi terhadap pelanggar peraturan ini, akan dilakukan oleh tim satuan tugas Covid-19.

“Sama halnya seperti melanggar jam operasional itu lah, pasti ada teguran nanti dari Satgas Covid-19. pengawasannya ada di mereka,” tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : MELINDUNGI MASYARAKAT DARI MEDIA MASSA TANPA VERIFIKASI