• Sabtu, 20 April 2024

Tempat Wisata Pesawaran Tetap Buka Saat Nataru, Kadispar: Prokes Ketat

Senin, 29 November 2021 - 14.24 WIB
184

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Ketut Partayasa. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Dengan melandainya zona merah di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran, tempat wisata akan tetap dibuka saat hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), namun dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Ketut Partayasa, terkait tempat wisata dibuka itu sesuai dengan surat edaran terkait operasional destinasi wisata jelang Nataru.

"Surat edaran sudah ada, namun nanti kita pelajari dulu. Tempat wisata tetap dibuka namun dengan pembatasan-pembatasan sesuai dengan protokol kesehatan yang ada," kata Ketut, saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).

Menurutnya, meskipun saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Pesawaran sudah menurun drastis, pihaknya tetap melakukan antisipasi sehingga tidak menimbulkan klaster baru.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan memanggil seluruh pelaku wisata setelah pihaknya menganalisis dan mempelajari surat edaran tersebut.

"Kita kan harus memikirkan juga bagaimana langkah yang tepat. Setelah semuanya sudah clear, kita akan panggil pelaku usaha, lalu kita berikan surat edaran yang nantinya harus diterapkan oleh masing-masing tempat wisata," ujarnya.

"Jadi untuk Nataru ini diberlakukan PPKM Level 3 dari 24 sampai 02 Desember, nanti kita juga bekerjasama dengan Provinsi," timpalnya.

Ketut menambahkan, apabila sudah selesai dipelajari dan telah ditetapkan pembatasan operasional tempat wisata, pihaknya akan menginformasikan lagi.

"Untuk lengkapnya nanti kita informasikan lagi, intinya saat ini kita sedang mempelajari, menganalisa serta memastikan langkah-langkah yang tepat, mengingat ini masih dalam masa pandemi," ungkapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh kalangan masyarakat khususnya di Pesawaran untuk bekerjasama dengan tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan dan kesehatan lingkungan wisata.

"Ya kita minta masyarakat jangan lalai dengan Prokes. Ikutilah segala syarat dan batasan yang nantinya ditetapkan," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : MELINDUNGI MASYARAKAT DARI MEDIA MASSA TANPA VERIFIKASI