• Jumat, 26 April 2024

Polres Metro Tangkap Dua Residivis Jaringan Gusba Lamteng

Selasa, 30 November 2021 - 09.27 WIB
4.3k

Tersangka WN dan RA berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua residivis penjual dan pembeli narkoba jenis sabu jaringan Gunungsugih Baru (Gusba) di wilayah Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba IPTU Suheri, SH mengungkapkan, keduanya ditangkap terpisah pada Senin, 29 November 2021 dari rumahnya masing-masing.

"Pertama sekira pukul 10.00 WIB tim mengamankan WN (44) tahun di rumahnya di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. WN kita amankan tanpa perlawanan," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Selasa (30/11/2021).

Dari kediaman WN, petugas menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap, 8 buah pipet, 2 buah tutup botol air mineral yang keduanya telah dilubangi masing-masing 2 lubang, 7 buah korek api, 3 buah pirex atau pipa kaca, 1 buah plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai.

Dari hasil interogasi terhadap WN, Polisi kembali menciduk RA alias Badut (31) warga Dusun I RT 001 RW 002 Kelurahan Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah yang berperan sebagai penjual.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu atau, 2 buah pirex atau pipa kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.

IPTU Suheri membeberkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut juga merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas tahun 2019. "Mereka diketahui merupakan jaringan Gunungsugih Baru (Gusba), Lampung Tengah," lanjutnya.

Tersangka RA alias Badut pernah menjalani hukuman selama 4 tahun dan baru bebas tahun 2018. Untuk WN ini pernah divonis 1 tahun dan baru bebas tahun 2019.

"Saat ini untuk status RA sebagai perantara jual beli dan WN sebagai pembeli. Keduanya tidak bekerja, jadi WN ini titip uang Rp150 ribu dan RA ini menambahkan Rp100 ribu, lalu mereka membelinya ke Gusba," tandasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. Saat ini Polisi juga tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait jaringan transaksi narkoba yang mengarah ke wilayah Gunungsugih Baru, Kabupaten Lampung Tengah. (*)


Video KUPAS TV : BEA CUKAI LAMPUNG MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SENILAI 12,5 MILIAR