• Sabtu, 20 April 2024

Tiga Terdakwa Pengeroyok Nakes Puskesmas Kedaton Dituntut Dua Bulan Penjara

Selasa, 30 November 2021 - 16.01 WIB
133

Sidang terkait pengeroyokan Nakes di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Selasa (30/11/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga terdakwa atas kasus pengeroyokan terhadap Rendi Kurniawan (26) Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung ditutut dua bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini mengatakan, ketiga terdakwa yakni Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32) dan Didit Maulana (31) terbukti bersalah dan melanggar KUHP Pasal 170 ayat 1.

"Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Awang Helmi, Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana  berupa pidana penjara selama 2 bulan dan dikurangi masa tahanan," kata Eka di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Selasa (30/11/2021).

Untuk itu, pihaknya akan menggelar kembali persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh ketiga terdakwa maupun kuasa hukum.

"Sidang akan digelar kembali pada 7 Desember 2021 mendatang," kata Majelis Hakim, Fitri Ramadhan.

Sementara itu Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Bey Sujarwo mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang diberikan oleh JPU dalam persidangan kali ini.

"Sehingga agenda Minggu depan adalah hak kami melakukan pembelaan hukum, begitu pula dengan ketiga terdakwa secara pribadi," ungkap Jarwo.

Dalam pembacaan tututan tersebut, ada hal yang menarik dalam hal yang meringankan menurut Jarwo. "Ada salah satu poin yang menarik yakni korban tidak menjalankan fungsinya sebagai tenaga medis, sehingga peristiwa ini bisa terjadi, Itu yang saya maknai," jelasnya.

Disinggung terkait apakah klien nya bisa optimis untuk bebas, Jarwo mengungkapkan jika pihaknya sudah melakukan semaksimal mungkin terkait kebenaran.

"Karena klien kami bukan hanya diadili namun juga minta keadilan. Karena ada keadilan yang subsitanif seperti yang dikatakan majelis hakim bahwa Nakes tidak menjalankan tugasnya dengan baik," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : BEA CUKAI LAMPUNG MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SENILAI 12,5 MILIAR