Objek Wisata di Lambar Tutup Saat Nataru, Disporapar Segera Terbitkan Surat Edaran

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Barat, Tri Umaryani mengumkapkan akan segera membuat surat edaran terkait penutupan objek wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tri, begitu sapaan akrab nya menyebut, pihaknya memastikan akan mengikuti dan mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dari pemerintah pusat.
"Hingga saat ini kita belum menerbitkan surat edaran karena. Memang kita sedang menunggu surat edaran dari pak bupati. Nanti kalau memang edaran dari pak bupati turun kita langsung membuat surat edaran penutuhan objek wisata," ungkapnya.
Baca juga : Kapolres Lambar Pastikan Tutup Kafe, Tempat Hiburan dan Objek Wisata Selama Libur Nataru
Tri mengaku, penutupan objek wisata tersebut memang berat bagi pelaku dan pengelola pariwisata karena biasanya momen liburan Nataru kunjungan wisatawan cukup tinggi.
Meski begitu tambahnya, tentu semua harus berlapang dada dan memerima kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat karena saat ini pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi perioritas utama selain juga aspek ekonomi yang menjadi pertimbangan.
"Saya meminta dan mengajak agar semua pengelola wisata untuk bersama-sama mematuhi demi Indonesia sehat, demi pencegahan Covid-19 dan mudah-mudahan setelah libur Nataru selesai kita bisa membuka kembali objek wisata dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lambar Dinobatkan Sebagai Kabupaten Paling Aman di Provinsi Lampung
Kamis, 18 September 2025 -
Operasional Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Barat Belum Berjalan Optimal
Kamis, 18 September 2025 -
Sempat Tertutup Longsor, Jalan Nasional Liwa-Krui Lambar Sudah Bisa Dilalui
Kamis, 18 September 2025 -
Pasca Longsor, BPBD Lampung Barat Koordinasi dengan BPJN Tangani Material
Kamis, 18 September 2025