• Senin, 17 Juni 2024

Polda Lampung Bekuk 2 Pengedar Narkoba Antarprovinsi, 4,5 Kg Ganja Diamankan

Rabu, 01 Desember 2021 - 19.40 WIB
308

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil membekuk 2 pengedar narkoba antar Provinsi dan berhasil mengamankan 4.5 kg ganja.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan pengungkapan berhasil karena adanya laporan dari warga jika akan ada pengiriman ganja dari Aceh menuju Jawa Bawat

 "Dari laporan itulah kita lakukan penyelidikan dan diketahui jika barang itu (ganja) dikirim dengan menggunakan jasa angkutan," katanya, Rabu (1/12).

Akhirnya bersama Tim IT Ditresnarkoba Polda Lampung, pihaknya melakukan control delivery. "Dan Kamis, 25 November 2021 pagi kita mengikuti bus yang dimaksud dari kota Bandar Lampung hingga ke Provinsi Jawa Barat," jelas Wahyu. 

Lalu saat tiba di Jawa Barat, Lanjut Wahyu terdapat dua orang yang mendatangi loket bus di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bojongloak, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat untuk mengambil barang haram tersebut. 

"Setelah itu langsung kami bekuk, kedua pelaku berinsial PH (41) dan DI (27), yang keduanya cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan," ungkapnya. 

Wahyu mengungkapkan jika keduanya merupakan seorang kurir yang bertugas untuk menjemput barang haram itu. 

"Keduanya ini merupakan jaringan antarprovinsi Aceh - Jawa Barat, pengakuan dari kedua tersangka barang haram itu akan diedarkan di wilayah Jawa Barat," ungkapnya. 

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Lampung beserta barang bukti berupa 5 paket besar daun ganja dengan total 4.547 gram, 2 unit handphone, 2 dompet dan 1 unit sepeda motor motor yang digunakan pelaku untuk menjemput barang haram tersebut. 

"Tapi masih terus kembangkan lagi kasus ini, dan saya tegaskan akan jangan pernah main-main dengan narkoba," tegasnya. (*)

Editor :