• Jumat, 26 April 2024

KPU Lampung Hapus 5620 Pemilih di Periode November 2021

Rabu, 08 Desember 2021 - 13.02 WIB
259

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat ada 5.620 data pemilih yang dihapus, lantaran tidak memenuhi syarat (TMS) pada periode bulan November 2021.

Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto mengatakan, penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 atau Pilkada 2020 ada 5.620 pemilih.

Angka itu terdiri dari pemilih meninggal dunia sebanyak 2.264 orang, lalu pemilih ganda 808 orang, pindah domisili 2.526 orang, dan bukan penduduk 22 orang. 

"Sebanyak 5.620 pemilih yang TMS ini merupakan hasil rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang berasal dari 15 kabupaten/kota, dengan 229 kecamatan dan 2.640 desa atau kelurahan se provinsi Lampung," ungkap Agus Riyanto, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (8/12/2021).

Sementara lanjutnya, pemutakhiran data pada periode ini juga ada penambahan pemilih baru sebanyak 2.870 orang.

"Sehingga total hasil rekapitulasi DPB untuk periode Nopember 2021 yaitu berjumlah 5.978.467 dari sebelumnya di bulan Oktober 2021 berjumlah 5.981.217 pemilih," terangnya.

Ia menambahkan, bahwasanya pihaknya terus melakukan pembaharuan data untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas menjelang pemilu 2024.

"Peran serta dan partisipasi aktif masyarakat juga kita harapkan. Karena dengan itu akan menjadi bagian penting dari kesuksesan pemilu dan demokrasi di Indonesia," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : JELANG NATARU, STOK PANGAN TETAP AMAN