• Selasa, 08 Juli 2025

Disnaker Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran K3 yang Dilakukan Lampung Bay City

Kamis, 09 Desember 2021 - 16.00 WIB
245

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Lampung menegaskan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Lampung Bay City, atas kecelakaan kerja yang dialami beberapa orang pekerja nya pada Selasa (16/11/2021) lalu.

Dimana beberapa korban jatuhnya lift proyek pembangunan Lampung Bay City yang berlokasi di Sukaraja, Bandar Lampung, mengalami luka ringan hingga berat.

"Kita sudah melakukan pengecekan, dan tidak ada pelanggaran dari sisi standararisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nya," kata Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan, Kamis (9/12/2021).

"Kemudian juga, termasuk norma kerja dalam hal pemberian penjaminan sosial. Jadi kami memandang dari dinas ketenagakerjaan ini adalah merupakan kecelakaan murni," timpalnya.

Baca juga : Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi, DPRD Segera Panggil Disnaker dan Pihak Lampung Bay City

Akan tetapi lanjutnya, pihaknya menekankan pada perusahaan, untuk menanggung semua terkait dengan pengobatan, biaya pengobatan dan sampai dengan penyembuhan dari para tenaga kerja yang mengalami kecelakaan.

"Tenaga kerja kita yang mengalami kecelakaan semua biaya dibebankan pada perusahaan, sampai masa penyembuhan," lanjutnya.

Baca juga : Kirim Tim Investigasi, Disnaker: Kalau Tidak Standar Kita Sanksi

Selanjutnya ia menegaskan proyek itu tidak boleh beroperasi jika mesin lift yang rusak tidak diperbaiki.

"Yang harus dipenuhi adalah mesin lift nya yang rusak untuk dapat segera diperbaiki dan dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan untuk diperiksa kembali. Kalau sudah lengkap, baru semua boleh normal bekerja," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : AIR LAUT NAIK KE PEMUKIMAN PESISIR LAMPUNG SELATAN