• Selasa, 08 Juli 2025

Fakta Baru di Sidang Perkara Korupsi Benih Jagung

Kamis, 09 Desember 2021 - 17.36 WIB
300

Sidang tindak pidana korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjung Karang, Kamis (9/12/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjung Karang, Kamis (9/12/2021).

Perkara tersebut menimpa dua terdakwa yakni Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto, dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri, dengan total kerugian negara Rp7,5 miliar.

Saksi yang dihadirkan antara lain, beberapa panitia penerimaan hasil pekerjaan yang dibentuk oleh terdakwa Edi Yanto yang diketuai Bartolomeus.

Saksi lainnya yakni Direktur PT. Esa Swaraguna Fernando, dan juga broker benih jagung Dedy Adnan.

Di persidangan kali ini terungkap jika terdapat dua kontrak pembelian jagung dengan total 400 ton, namun terdakwa Imam membeli benih jagung tersebut di dua tempat yang berbeda dengan kualitas yang berbeda.

Hal tersebut diungkapkan oleh saksi Fernando selaku produsen Asli Bima URI 20, yang mengatakan jika Imam hanya membeli benih jagung darinya sekitar 68 Ton.

"Iya, dia beli dari saya cuma 68 Ton. Katanya beli ke Dedy Adnan 320 ton, tapi kualitasnya berbeda dengan punya saya," kata Fernando.

Saksi Dedi Adnan pun mengatakan jika terdawa Imam memesan benih jagung kepadanya, tapi benihnya bukan yang kualitas bagus, jadi benih itu yang biasa," katanya.

Sementara itu, Bartolomeus mengaku jika pihaknya tidak memeriksa kualitas dari benih jagung yang didapat, namun pemeriksaan hanya pada bungkus dari benih jagung tersebut.

"Ceknya cuma di PT. Dempo, seperti Merknya, Label sama kadarkuarsanya, " ungkap Bartolomeus.

Setelah barang tersebut diterima, Bartolomeus mengaku jika ia tidak menandatangi berkas acara yang diminta oleh salah satu staf tanaman pangan, namun sudah ada tandatangannya.

"Disitu sudah ada tandatangan bu Hermalia dan diketahui oleh pak Edi," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan jika fakta persidangan kali ini adalah adanya pengakuan dari saksi jika Imam membeli bibit benih jagung kepada dua tempat yang berbeda dengan kualitas yang berbeda juga.

"Sebenarnya ada dua kontrak dengan jumlah 400 ton, yakni kontrak pertama 100 tom dan kontrak kedua sebesar 300 ton. Tapi ternyata terdakwa Imam ini hanya membeli 68 Ton kepada PT. Esa yang merupakan produsen resmi, sisanya ke broker tadi itu merupakan fakta persidangan kali ini," katanya. (*)