Dor! Polisi Lumpuhkan Pelaku Pembunuhan Remaja di Sabah Balau Lamsel

Muh Tholif (33) warga Jagabaya II, Kota Bandar Lampung pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan membusuk di Sabah Balau Lamsel. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat remaja berinisial PA (15) warga Kota Bandar Lampung di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) pada beberapa waktu lalu.
Dari ungkap kasus, polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap korban. Tersangka yakni Muh Tholif (33) warga Jagabaya II, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan tim gabungan Polda Lampung, Polres Lamsel dan Polsek Tanjung Bintang pada Senin (13/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Pada saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas pun melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
BACA JUGA: Terungkap
Ini Identitas Mayat Wanita yang Ditemukan di Sabah Balau Lamsel
"Dalam proses penangkapan sendiri, pelaku mencoba melawan petugas, untuk itu petugas melakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di lapangan Mapolres setempat, Senin (13/12/2021).
Kapolres mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik kemudian membenturkan kepala korban ke lantai bangunan kosong tempat ditemukannya korban yang sudah dalam kondisi membusuk.
"Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan gumpalan darah dibelakang kepala, ketika ditemukan posisi korban terlentang dan kaki terbuka," katanya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan hubungan intim terlebih dahulu kemudian korban dicekik sambil dibenturkan ke lantai yang mengakibatkan korban meninggal dunia," lanjut AKBP Edwin.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman atas kasus tersebut. Karena dari keterangan tersangka, mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial S.
"Pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Sementara ini yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muh Tholif (33). Tetapi kita kembangkan berdasarkan keterangan tersangka tadi bertambah lagi terduga pelaku dengan inisial S, sampai detik ini kami kepolisian masih mencari korelasinya," jelasnya.
Masih kata dia, pelaku akan dikenakan dengan pasal 340 KUH Pidana dan UU Perlindungan anak dan terancam mendapat hukuman mati.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak karena korban masih berumur dibawah 18 tahun," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : BEA CUKAI LAMPUNG MUSNAHKAN ROKOK ILEGAL SENILAI 12,5 MILIAR
Berita Lainnya
-
Anggota Komisi III DPR RI Sudin Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Sabtu, 20 September 2025 -
Gema Sportivitas Pelajar Guncang Kalianda: Kejuaraan Pelajar Lamsel 2025 Resmi Dimulai
Kamis, 18 September 2025 -
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
Rabu, 17 September 2025 -
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025