Larangan Peredaran Minyak Curah Dicabut, Disperindag: Edukasi ke Warga Tetap Dilakukan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Lampung, Elvira Umihani. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang. Artinya, minyak goreng curah masih boleh beredar pada tahun depan.
Namun demikian, pemerintah provinsi Lampung akan melakukan edukasi ke masyarakat untuk pindah ke minyak goreng kemasan, lantaran antara minyak goreng curah dengan kemasan itu berbeda kualitasnya.
"Artinya kalau kemasan itu sudah ada ketentuan dan sertifikasi yang harus dipenuhi, karena kita tidak tahu kandungan dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat kalau minyak curah," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Lampung, Elvira Umihani, saat dimintai keterangan, Selasa (14/12/2021).
Menurutnya, melalui kegiatan perlindungan konsumen, pihaknya akan berupaya untuk mensosialisasikan ke masyarakat akan hal itu.
"Kita juga tetap akan melakukan pengawasan terhadap pabrik minyak curah ini, maka kita akan melakukan edukasi dalam bentuk media sosial dan lainnya," ungkap dia.
Ia juga menjelaskan, keputusan itu dicabut setelah mempertimbangkan harga minyak sawit mentah crude palm oil (CPO) yang masih tinggi dan berdampak pada aktivitas UMKM.
"Sehingga untuk masyarakat yang kelas kebawah masih diberikan kesempatan untuk bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga murah, yakni minyak goreng curah itu," kata Elvira.
Lantaran, dalam situasi saat ini pemerintah tidak bisa memaksakan juga untuk masyarakat membeli minyak goreng kemasan. Maka minyak curah untuk saat ini diperbolehkan beredar.
"Tapi jika harga minyak ini turun dan normal, saya kira Menteri Perdagangan juga akan kembali menerapkan kebijakan itu, karena itu penting," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : 12 MILYAR DIANGGARKAN UNTUK SISTEM IPLT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Tujuh Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar di Lampung Barat Ditangkap
Kamis, 11 Juni 2026 -
Laporkan Dugaan Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar, Petani Lampung Barat Kini Dilaporkan Balik
Kamis, 11 Juni 2026 -
Fave+ Hotel Lampung Diduga Gunakan Trotoar untuk Lahan Parkir
Kamis, 11 Juni 2026 -
12.206 Siswa Lulus Seleksi Masuk SMA Unggul di Lampung
Kamis, 11 Juni 2026








