• Minggu, 18 Mei 2025

Apdesi Tanggamus Tolak Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022

Senin, 20 Desember 2021 - 17.42 WIB
656

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus, Zudarwansyah. Foto : Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus menolak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN 2022, khususnya pasal 5 ayat (4) karena dinilai mengkebiri kedaulatan desa dan berpotensi mengadu domba antara kepala pekon (desa) dengan masyarakat.

Ketua DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus, Zudarwansyah menyatakan, Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021 lalu, khususnya pasal 5 ayat (4) karena dinilai mengkebiri kedaulatan desa. Karena secara tidak langsung merusak rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) 2022 yang telah disusun dan ditetapkan berdasarkan usulan masyarakat.

Dimana salah satunya dalam perpres tersebut mengatur pengalokasian dana desa (DD) minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani, dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.

Lalu pemerintah desa hanya mengelola sebanyak 32 persen dari sisa anggaran dana desa yang ada.

"Sebanyak 68 persen dana desa sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Ini jelas tidak benar, sebab, kami sudah musyawarah dusun untuk menyusun dan menetapkan RKPDes. Kalau sampai perpres ini tidak direvisi, maka kami yang akan menjadi sasaran warga," kata Zudarwansyah kepada Kupastuntas co, Senin (20/12/2021).

Zudarwansyah menyebutkan, pemerintah pekon (desa) sudah kehilangan kedaulatan dengan diberlakukannya perpres tersebut. Sebab, penggunaan 40 persen dana desa untuk BLT, akan menghambat kegiatan di pekon.

Untuk itu, kata Kepala Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kotaagung Timur ini, jika pemerintah pusat menganggap pemerintah desa bisa berperan mengangkat kesejahteraan masyarakat desa, maka ia minta perpres itu direvisi atau dicabut.

"Untuk itu sekali lagi kami tegaskan, DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus menolak pasal 5 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, dan mendesak untuk segera merevisinya," tegas Zudarwansyah.

Sikap ini, Kata Zudarwansyah juga telah disampaikan DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus bersama DPC Apdesi seluruh Indonesia saat menyampaikan aspirasi menolak pasal 5 ayat (4) Perpres Nomor 104 tahun 2021, di kawasan patung kuda, Jakarta pada Kamis (16/12/2021).

"Aksi ini akan terus dilakukan sampai Perpres 104 tahun 2021 tersebut direvisi atau dikaji ulang," kata dia. (*)

Editor :