• Rabu, 09 Juli 2025

Berkas P21 Kasus Korupsi Kepala DLH Mesuji Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Senin, 20 Desember 2021 - 15.54 WIB
158

Kepala DLH Mesuji Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berkas P21 atas perkara kasus korupsi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Mesuji, dengan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mesuji, S Bowo Wirianto dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, untuk perkara tersebut memang sudah P21,. "Tapi rencananya Minggu depan akan ada pelimpahan tahap 2," katanya.

Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsya Hendra mengungkapkan, pihaknya sudah melengkapi berkas P21 pada akhir bulan November.

"Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan penahanan terhadap tersangka BW untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan, sejak berkas penyidikan kasus korupsi yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap P21 oleh pihak kejaksaan pada akhir bulan lalu," terangnya.

Baca juga : Kepala DLH Mesuji Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Alsya juga menjelaskan jika dalam proses penyelidikan sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa oleh Polda Lampung untuk dimintai keterangan.

"Saksi yang kita periksa ada 29 orang," jelasnya.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafirin mengatakan jika kerugian negara sebesar Rp1.4 miliar merupakan hasil dari audit BPK RI.

"Iya itu kerugian Rp1.4 miliyar sudah audit langsung dari BPK RI dan bukan hanya perkiraan dari Polda Lampung saja," ujarnya. (*)


Video KUPAS TV : BURUH TKBM DEMO, MINTA KOPERASI SEGERA BAYAR TUNGGAKAN BPJS SEBESAR 7 MILIAR