Polisi Amankan Dua Remaja Terlibat Pengeroyokan di Pasar Tengah Bandar Lampung

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana saat memberikan keterangan. Foto : Yosephin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan dua remaja yang merupakan pelaku pengeroyokan di kawasan Pasar Tengah, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung 11 Desember 2021 lalu.
Kedua remaja yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas ini diamankan oleh Anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Sabtu (18/12/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Atas tindakan dari para pelaku itu, dua pemuda menjadi korban dan mengalami sejumlah luka. Dan aksi tersebut pun terekam oleh kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan jika kedua pelaku tersebut berisial MG (15) dan MAR (17).
"Kita mengamankan kedua pelaku ini pada malam Minggu kemarin," katanya di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (20/12/2021).
Tak hanya pelaku MG dan MAR, Namun ada enam pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran, "Total pelaku ada delapan orang, dan semuanya berstatus sebagai pelajar dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas. Dan mereka ini buka geng motor," jelas Devi.
Menurut Devi, sebelum melakukan pengeroyokan para pelaku sempat nongkrong di sekitar Pahoman, Bandar Lampung dengan jumlah remaja sekira 15 orang.
Tak lama berselang, para remaja tersebut memutuskan untuk berkeliling kota Bandar Lampung. Lalu kemudian para pelaku melewati sekitar Pasar Tengah dan melihat kedua pelaku sedang asik berfoto di depan dalam satu toko.
"Saat melihat kedua korban para pelaku sepontan berhenti dan langsung memukuli korban, namun mereka tidak saling mengenal," ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya yang pertama, para pelaku meninggalkan kedua korban lalu pergi ke wilayah sekitar Jalan Kapten Tendean, Palapa, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
"Di wilayah itu para pelaku menemukan satu orang lagi dan mengeroyok korban kembali," kata Devi.
Namun tak disangka, jika para pelaku melakukan tindakan hanya iseng semata dan dilakukan secara spontan, pasalnya sebelum melakukan aksinya para pelaku pun diketahui sempat meminum minuman beralkohol.
"Rombongannya ada 15 orang, dan malam Minggu kemarin kita sempat mengamankan Enam orang namun hanya dua orang yang terbukti melakukan tindakan pemukulan terhadap korban, namun keempat lainnya hanya dijadikan saksi," terang Devi.
Atas perbuatannya Lanjut Devi, Para pelaku kini kejerat pasal 170 KUHPidana, dengan acaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
"Para pelaku murni melakukan penganiayaan kepada korban dan tidak mengambil barang-barang milik korban. Kita juga mengamankan barang bukti berupa baju korban dan pelaku, helm dan sepeda motor milik pelaku," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Bersama Bank Syariah Indonesia Gelar Seremoni Ekspor Perdana Green Bean Coffee ke Oman
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemkot Buka SMA Siger Bandar Lampung, Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025