Polisi Tangkap Tiga Penyalahguna Sabu di Lamsel, Satu Diantaranya Oknum ASN
Salah satu pelaku yang diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diciduk aparat kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.
Dia yakni EH (37) warga Kecamatan Kalianda. Dia diringkus bersama 2 orang rekannya yakni BJ (44) warga Kecamatan Palas dan IR (51) warga Kecamatan Kalianda pada Minggu (19/12/2021) sekira pukul 06.00 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan pihaknya berhasil pihaknya berhasil mengamankan oknum ASN itu di di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda.
"Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika, ketiganya yakni EH (37), BJ (44), dan IR (51)," katanya, Senin (20/12/2021).
Dari penggerebekan pelaku, AKP Abadi mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu.
"Selain itu kami juga mengamankan, 1 buah timbangan dan uang tunai sebesar Rp2 juta," jelasnya.
Saat ini, kata dia, ketiga pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lamsel," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
408 Napi Lapas Lampung Selatan Terima Remisi Lebaran, 2 Diantaranya Bebas
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Ketika 67 Kg Sabu Selip di Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
H-3 Lebaran, Pergerakan Mudik Jawa–Sumatera Tembus Ratusan Ribu Orang
Kamis, 19 Maret 2026 -
H-10 Hingga H-4 Lebaran: 467.928 Pemudik Masuk Sumatera, 280.331 Pemudik Masuk Jawa
Rabu, 18 Maret 2026








