Polisi Tangkap Tiga Penyalahguna Sabu di Lamsel, Satu Diantaranya Oknum ASN
Salah satu pelaku yang diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) diciduk aparat kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.
Dia yakni EH (37) warga Kecamatan Kalianda. Dia diringkus bersama 2 orang rekannya yakni BJ (44) warga Kecamatan Palas dan IR (51) warga Kecamatan Kalianda pada Minggu (19/12/2021) sekira pukul 06.00 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan pihaknya berhasil pihaknya berhasil mengamankan oknum ASN itu di di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda.
"Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika, ketiganya yakni EH (37), BJ (44), dan IR (51)," katanya, Senin (20/12/2021).
Dari penggerebekan pelaku, AKP Abadi mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 15 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu.
"Selain itu kami juga mengamankan, 1 buah timbangan dan uang tunai sebesar Rp2 juta," jelasnya.
Saat ini, kata dia, ketiga pelaku beserta barang bukti yang berhasil ditemukan sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lamsel," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Truk Box Tabrak Fuso Mogok di Lampung Selatan, Tiga Korban Meninggal
Rabu, 31 Desember 2025 -
Kinerja Tanpa Kompromi: Kantor Imigrasi Kalianda Akhiri 2025 dengan Pengawasan Ketat dan Pelayanan Prima
Rabu, 31 Desember 2025 -
Puncak Arus Nataru di Bakauheni–Merak Terjadi H+3 Natal, 44 Ribu Penumpang Menyeberang
Senin, 29 Desember 2025 -
Selama Libur Nataru, ASDP Bakauheni Operasikan 35 Unit Kapal
Senin, 29 Desember 2025









