Terungkap, Pembunuhan Wanita di Katibung Lamsel karena Cemburu
Tampak, polisi dan petugas kesehatan saat memeriksa mayat wanita yang ditemukan bersimbah darah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan NU (18) seorang remaja wanita yang masih berstatus siswi di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung Lampung Selatan (Lamsel) pada Sabtu (18/12/2021) lalu.
Kapolsek Katibung AKP Defrison, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengungkapkan, pelaku yakni mantan kekasih korban Sosiadi Farion alias Iyon (21) yang setelah melakukan aksinya kemudian mencoba bunuh diri menggunakan pisau yang sama.
"Tersangka juga mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan akibat mencoba bunuh diri usai menghabisi korban, sehingga baru bisa dimintai keterangan," kata AKP Defrison,saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021) pagi.
Baca juga : Geger! Remaja Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Katibung Lamsel
Dari pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka kepada korban yang merupakan mantan pacarnya, karena telah menjalin hubungan asmara dengan orang lain.
"Dilatarbelakangi oleh api rasa cemburu, kemudian tersangka mendatangi rumah korban setelah korban pulang sekolah dan meminta korban tidak lagi berhubungan dengan orang lain," tuturnya.
Baca juga : Dua Kasus Penemuan Mayat di Lamsel Masih Misterius, Ini Dugaan Polisi
AKP Defrison melanjutkan, sempat terjadi cek-cok mulut antara pelaku dan korban pada saat itu, kemudian pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau yang telah disiapkan, namun ternyata pisau bengkok kemudian pelaku mencari pisau lainnya di dalam rumah dan lanjut menghabisi korban.
"Pelaku mengambil pisau di dapur rumah korban dan kembali menghujamkan kebagian perut kiri dan kanan serta bagian dada dan tembus ke punggung, sehingga korban meninggal dunia," ungkapnya.
Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku pun mencoba bunuh diri dengan memutus urat nadi tangan dan menusukkan pisau ke bagian perutnya sendiri.
Saat ini pelaku pun masih menjalani perawatan akibat luka yang cukup parah. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana. (*)
Video KUPAS TV : BANPOL DITEMUKAN TEWAS DALAM SALURAN AIR PENENGAHAN
Berita Lainnya
-
Parkir MPP Lampung Selatan Dipungut Biaya untuk Pegawai, Kadis Protes Kebijakan BUMD
Selasa, 24 Februari 2026 -
Lampaui Target! Investasi Lampung Selatan 2025 Tembus Rp 3,04 Triliun, Kalianda Dibidik Jadi Kawasan Pariwisata Premium
Selasa, 24 Februari 2026 -
Gelombang Kritik Mahasiswa, Pengamat Minta Pemkab Lampung Selatan Buka Dialog
Selasa, 24 Februari 2026 -
Dua Tahanan Kabur Polres Way Kanan Kembali Ditangkap, Lima Masih Diburu
Selasa, 24 Februari 2026









