• Rabu, 07 Mei 2025

PN Tanjung Karang Gelar Sidang Perdana Akbar Tandaniria Mangkunegara

Rabu, 22 Desember 2021 - 14.28 WIB
312

PN Tanjung Karang Gelar Sidang Perdana Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (22/12/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perdana terhadap yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang, Rabu (22/12/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho, Terdakwa Akbar bersama-sama Agung dan Syahbudin telah menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp89.728.500.000 dari beberapa pihak atau rekanan, yang mendapatkan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017.

"Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Taufiq.

Lanjut Taufiq, Terdakwa Akbar bersama-sama Agung dan Syahbudin telah menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp89,728 miliar, dari beberapa pihak atau rekanan yang mendapatkan pekerjaan pada Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim, Efiyanto menanyakan terhadap terdakwa Agung apakah pihaknya akan mengajukan eksepsi atau pun keberatan atas dakwaan tersebut atau tidak. 

"Saya serahkan ke Penasehat Hukum saya saja yang mulia," Jawab Akbar. 

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," Kata Penasehat Hukum, Sopian Sitepu di dalam persidangan. 

Dalam persidangan kali ini pun adik dari Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara itu akan mengajukan Justice Collaborator (JC), dan akan dibacakan lebih lanjut oleh Penasehat Hukum dalam persidangan yang akan datang 

Atas tidak ajukannya eksepsi kali ini, Sofian mengatakan pihaknya telah menerima semua dakwaan yang bacakan oleh JPU dalam persidangan kali ini. 

"Dari dakwaan yang kita terima dan baca, klien kami menerima artinya sudah mengakui perbuatannya, itu yang dituangkan dalam surat dakwaan, jadi tidak ada alasan untuk mengajukan eksepsi," katanya saat diwawancarai usai persidangan. 

Dalam proses persidangan kali ini pun pihaknya akan mempersiapkan saksi yang akan meringankan terdakwa Akbar.

"Dan akan menjelaskan perkara ini tanpa ada melebih-lebihkan dan  untuk menjelaskan atau membantu proses persidangan ini," jelas Sofian. 

Sementara itu, JPU KPK Taufiq mengatakan kerugian negara yang akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp89,728 miliar. 

"Dan terdakwa Akbar menikmati sebesar Rp500 juta, Rp600 juta dan Rp600 juta dengan total Rp1.7 miliar," katanya. 

Disinggung terkait Akbar menikmati uang sebesar Rp2,3 miliar pada awal penetapan tersangka, namun ternyata hanya sebesar Rp1,7 miliar, Taufiq mengungkapkan jika hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan 

"Nanti akan kita sampaikan ada penerimaan uang diluar waktu 2017, namun penerimaannya pada 2018 itu tidak masuk dalam dakwaan tapi itu nanti akan kita buktikan dalam persidangan," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : KUASA HUKUM TERDAKWA MINTA PEMERIKSAAN SAKSI AHLI, SIDANG KORUPSI BENIH JAGUNG MASIH BAKAL BERLANJUT