Sidang Benih Jagung Kembali Digelar, JPU Bacakan BAP Milik Almarhumah Herlin

Suasana persidangan benih jagung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjung Karang, Kamis (23/12). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 yang menimpa dua terdakwa yakni Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto, dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri kembali dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjung Karang, Kamis (23/12/21).
Agenda dalam persidangan kali ini yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan benih jagung tersebut, Almarhumah Herlin Retnowati.
JPU Kejati Lampung, Volanda membacakan BAP yang berisikan bahwa Herlin ditunjuk PPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung.
"Bahwa benar dalam pelaksanaan kegiatan benih jagung anggaran tahun 2017. Tahapan awal dimana pihak Kementerian Pertanian RI menyampaikan bahwa seluruh satuan kerja di Indonesia bahwa untuk penyiapan proposal dalam pengajuan bantuan benih jagung dan penyusunan untuk program tahun 2017 akan ditutup sampai tanggal 31 Maret 2017," katanya.
Lalu, dalam pengajuan dibuat oleh Kassubag Perencanaan pada Sekretariat Dinas Pertanian dan Holtikultura, lalu setelah proposal diajukan dan diterima oleh Kementerian Pertanian dan Holtikultura RI. Program tersebut pun disetujui.
"Dirjen Tanaman Pangan menyuruh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura untuk menyiapkan usulan CPCL sebelum akhir tahun 2016 hingga kegiatan tersebut dapat dilakukan pada awal tahun 2017. Dan dana tugas pembantuan atau pengadaan benih jagung tersebut senilai Rp 141,4 miliyar untuk pengembangan jagung seluas 130 ribu hektar dengan budidaya komposit Rp 15 ribu hektar dan Budidaya jagung Hibrida 175 ribu hektar," Jelas Volanda saat membacakan BAP.
Tak lama setelah usulan CPCL disetujui, Terdakwa Alm. Herlin melakukan koordinasi dengan pihak Kabupaten untuk kegiatan pada tahun 2016-20217, dan lalu Herlin melakukan koordinasi dengan pihak Distributor agar dapat menyalurkan benih jagung Hibrida Balitbang.
"Daftar Panjang atau longlist terdapat 16 perusahaan yang masuk dalam daftar pengajuan pengadaan benih untuk disakurkan ke kelompok tani, data tersebut berasal dari data internal Dinas Ketahanan Pangan Bidang Teknis UPTD hasil dari kegiatan rekam dalam keberlangsungan perusahaan tersebut," masih kata Volanda.
Lanjut Volanda, dalam realisasi anggarannya pihaknya mendapatkan anggaran dengan membeli benih jagung hibrida dengan areal luas sekitar 189.270 hektar, dengan jumlah benih yang tersalurkan sebanyak 2.839.513 dan total sebesar Rp 123 miliyar, "Pada kegiatan itu, Herlin pernah diperiksa oleh Direktorat Tanaman Pangan dengan temuan kekurangan administratif dan kerugian anggaran oleh PT Dempo dengan nilai Rp 8 miliyar," katanya.
Dana tugas pembantuan dengan nilai Rp 141,4 miliyar dengan budidaya jagung komposit Rp 15 ribu hektar dengan budidaya 175 ribu hektar, terkait hal tersebut, jaksa pun menanyakan kepada Herlina bagaimana anggaran dan jenis jagung yang dimaksud dengan jagung komposit dan jagung hibrida.
"Dapat saya jelaskan untuk budidaya jagung Komposit sebesar Rp 6,177 miliyar dan dialokasikan untuk 15 ribu hektar dan untuk jagung hibrida sebesar Rp 141,4 miliyar dan dialokasikan untu 175 ribu hektar. Yang dialokasikan untuk jagung hibrida umum dengan 105 ribu hektar atau 60 persen dan untuk jagung hibrida hasil Balitbangtan seluas 170 ribu hektar atau 40 persen," ucap Volanda saat membacakan BAP milik Herlin.
Dalam pemeriksaan itu, Jaksa pun menanyakan terkait perjanjian kontrak dengan PT. Dempo Agro Pratama Inti sebagai distributor PT. Esa Sarwaguna Adinata, dan diketahui pula bahwa PT. Esa tidak memproduksi benih jagung dan tidak pernah dikunjungi atau survei langsung ke PT. Esa atas ketersediaan benih jagung.
"Saya melakukan itu berdasarkan perintah dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura di ruang kerjanya, dengan mengatakan kepada saya "untuk jagung diberitahukan sudah dikoordinasikan, sudah sama Ilham, yaitu Ilham Mendrofa, untuk Balitbangpan kasih saja ke Imam Mahsuri," jawab Herlin didalam BAP. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025 -
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Pupuk Subsidi Diamankan di Bangka Belitung, Diduga Berasal dari Lampung Timur
Senin, 08 September 2025 -
Yusdianto: Biaya Politik Hingga Lemah Pengawasan Picu Korupsi Kepala Daerah Berulang
Senin, 08 September 2025