KH Miftakhul Akhyar Terpilih Sebagai Rais Aam PBNU 2021-2026

KH Miftakhul Akhyar terpilih sebagai Rais Aam PBNU lima tahun mendatang. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - 9 AHWA Muktamar ke 34 NU akhirnya menetapkan KH Miftakhul Akhyar sebagai Rais 'Aam PBNU untuk lima tahun mendatang. Musyawarah berlangsung di tengah sidang Pleno yang berlangsung di GSG Unila, Jumat (24/12/2021)
Hasil musyawarah soal rais aam PBNU disampaikan oleh KH Zainal Abidin dalam sidang Pleno IV yang dipimpin oleh Steering Comite Muktamar NU, Muhammad Nuh.
"KH Ma'aruf Amiin yang memimpin rapat AHWA, penuh dengan keramahan, sopan santun, keberadaban," ujar Zainal Abidin.
"Tak ada yang mau berpendapat, semua mengatakan yang lebih tua yang layak berpendapat. KH Mustafa Bisri mengatakan, ada yang lain yang lebih layak berpendapat. Luar biasa keberadaban yang ditunjukkan para ulama kita," timpalnya.
Ketika Diserahkan kepada yang termuda, Zainal Abidin sebagai yang termuda pun enggan berpendapat. "Saya yang termuda, saya juga tidak mau kalau yang tua belum berpendapat," katanya.
"Alhamdulillan sepakat dengan musyawarah yang penuh dengan kesantunan, Rais 'Aam PBMU untuk lima tahun mendatang adalah KH Miftakhul Akhyar," ucapnya.
Sebelumnya yang terpilih menjadi 9 anggota Ahwa yang yakni KH Dimyati Rois yang mendapatkan 503 suara, KH Mustofa Bisri, mendapatkan sebanyak 494 suara, kemudian disusul KH Ma'ruf Amin dengan 458 suara, lalu KH Anwar Mansur peroleh 408 suara, lalu KH Tuan Guru Turmudzi 403 suara.
Selanjutnya, KH Miftakhul Achyar 395 suara, KH Nurul Huda Jazuli 384 suara, kemudian KH Buya Ali Akbar Marbun 309 suara dan KH Zainal Abidin 272 suara. (*)
Berita Lainnya
-
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025 -
Aplikasi Lampung In Terunduh 10 Ribu Lebih, Puluhan Laporan Masyarakat Masuk per Hari
Kamis, 03 Juli 2025