Polda Lampung Sita 1,2 Kg Sabu dari Kakak Beradik Pengedar Narkoba
Barang bukti yang berhasil disita polisi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tangkap kakak beradik pengedar narkoba, Direktoral Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menyita 1,2 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, pada Minggu (19 Desember 2021) sekira pukul 00.30 WIB.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat adanya aktivitas pengedaran gelap sabu.
"Selanjutnya saya dan anggota melakukan penyelidikan ke lokasi dan akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Dedy alias Ahmad Saifulah (47) warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Pelita, Kecamatan TKP Bandar Lampung di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang berada di pinggir Jalan P. Emir M Noor, Sumur Putri, Teluk Betung Selatan," kata Wahyu, saat dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) siang.
Saat menangkap Dedy, anggota berhasil mengamankan sabu dengan berat 5 gram di dalam sebuah kamar hotel Astoria. Lalu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkus plastik warna hijau bertuliskan guayinwang berisikan sabu dengan berat kotor sekira 1 Kg di dalam lemari, yang terletak di halaman rumah yang beralamatkan di Perum Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung.
Lalu petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang merupakan adik dari tersangka Dedy, yakni Hartanto Alias Acoy (45) warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.
"Dari tersangka Acoy, kita berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan sabu dengan berat kotor sekira 200 gram yang ditaruh di bawah genteng," ungkap Wahyu.
Wahyu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menyamar sebagai Anggota Polri, pasalnya saat menangkap Acoy, petugas menemukan baju PDH Polri lengkap dengan atributnya.
"Hal itu dilakukan tersangka untuk meyakinkan orang-orang yang selama telah meminjamkan sejumlah uang kepada dirinya. Dimana uang tersebut sebagai modal bisnis peredaran sabu," terangnya.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Lampung, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Video KUPAS TV : BUANG SAMPAH SEMBARANGAN, ENAM WARGA METRO DIDENDA 150 RIBU
Berita Lainnya
-
Rp 223 Triliun Dana Pendidikan Dialihkan untuk MBG, Hampir 30 Persen Anggaran Pendidikan 2026
Rabu, 25 Februari 2026 -
Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan di Lampung Selatan, Drainase Jadi Prioritas
Rabu, 25 Februari 2026 -
Ngabuburit di Pasar Jatimulyo Lamsel, Gubernur Mirza Borong Sayuran
Rabu, 25 Februari 2026 -
Karyawan di Bandar Lampung Jadi Korban Curat, Uang Rp 436 Juta Raib
Rabu, 25 Februari 2026









