Simak, Begini Syarat Khusus Ajukan Pengembalian Tiket Kapal Ferry
General Manager PT. ASDP Cabang Bakauheni Capt Solikin saat dimintai keterangan. Foto : Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT. ASDP terapkan aturan khusus bagi pengguna jasa yang akan mengajukan pengembalian dana atau tiket kapal yang telah hangus atau telah melebihi jam keberangkatan.
General Manager PT. ASDP Cabang Bakauheni Capt Solikin mengatakan, tiket hangus tetap dapat digunakan dengan membuat Berita Acara karena terjadinya hal yang bersifat diluar dugaan seperti terjadinya gangguan sistem tiketing pada loket, down server atau gangguan jaringan internet sehingga terjadi keterlambatan pada saat pengguna jasa akan melakukan proses check in.
"Jadi kalau mau melakukan pengembalian atau refund harus dilakukan sebelum keberangkatan minimal 1 jam," katanya, Selasa (28/12/2021).
Dia menjelaskan, pengajuan itu dapat dilakukan oleh pengguna jasa sebelum keberangkatan dengan menghubungi langsung call center ASDP 191.
"Nilai pengembalian nya itu nanti bakal ada pehitungannya, biar lebih jelas bisa langsung hubungi ke 191," lanjutnya
Dia menambahkan, para pengguna jasa yang sudah melakukan pembelian tiket online melalui aplikasi Ferizy, dapat melakukan check in di pelabuhan 2 jam sebelum waktu keberangkatan.
"Pengguna jasa bisa masuk pelabuhan 2 jam sebelum keberangkatan, jadi jika pengguna jasa berangkat jam 10 pagi, maka mereka bisa masuk atau check in di pelabuhan jam 8 pagi," tambahnya.
Masih kata dia, pihaknya memberikan pelayanan pada dermaga eksekutif rata-rata 14 sampai 18 trip per hari.
"Kalau kapal yang digunakan di eksekutif rata-rata 3 sampai dengan 4 kapal," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : WARGA SEGEL PEMBANGUNAN GEREJA DAN BERHENTIKAN MISA NATAL
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








