Jadi Kurir Sabu, Eks Wartawan Ini Diamankan BNNP Lampung

BNNP Lampung saat menampilkan kedua tersangka kurir sabu warga OKU saat press release di kantor setempat. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mengaku sebagai wartawan, dua kurir narkoba asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan diamankan BNNProvinsi Lampung di Pintu Tol Simpang Pematang KM 240, Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupten Mesuji pada Rabu (8/12/2021) sekira pukul 08.00 WIB.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Edy Swasono mengatakan bahwa kedua tersangka yakni HE (42) dan NA (34) keduanya merupakan warga OKU Timur.
"Penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan masuk dari Palembang ke Mesuji," katanya saat press release di Kantor BNNP Lampung, Rabu (29/12/21).
Atas laporan tersebut tim pemberantasan BNNP Lampung melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Saat tiba dilokasi ditemukan dua orang dengan mengendarai dua unit mobil yang berbeda melintas di pintu tol.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua mobil ditemukanlah dua bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu di dekat pijakan kaki kursi penumpang bagian depan mobil pada mobil Toyota Kijang Grand Luxury Warna Biru Metalik Nomor polisi BG 1628 YV yang dikendarai oleh HE," jelas Edy.
Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, keduanya mengatakan bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial KH yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Kenten Laut, Palembang pada 8 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WIB.
"Tersangka HE mengaku bahwa ia seorang kurir yang sedang melaksanakan tugasnya bersam NA atas perintah temannya berisial KH yang akan dikirim dan diedarkan ke Mesuji, Waykanan dan Tulang Bawang," ungkap Edy.
Lanjut Edy, sebelum behasil diamankan kedua tersangka sudah berhasil menghantarkan narkotika jenis Sabu ke Kabupaten Mesuji pada bulan September 2021 lalu.
"Ketika berhasil mengantarkan barang haram tersebut kedua tersangka diupah sebesar Rp 10 juta perorang, pada saat akan diamankan keduanya melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 2 buah plastik bening bersisian narkotika jenis sabu dengan berat 2007.44 gram atau 2kg sabu, dua unit mobil Toyota Kijang Grand Luxury Warna Biru Metalik Nomor polisi BG 1628 YV dan Toyota Kijang Inova Nopol BG 1787 YW, 6 handphone, 2 buah KTP, 2 lembar SIM A, 2 lembar STNK, 1 buah kartu ATM, 1 buah dompet panjang, 1 buah tas pinggang dan 1 buah dompet lipet.
"Kedua tersangka beserta alat bukti kini dibawa ke Kantor BNNP Lampung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut lagi, dan keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009," tandasnya.
Berdasarkan pengakuan HE kepada petugas, saat diamankan dirinya mengaku sebagai seorang wartawan yang bertugas di OKU Timur.
"Wartawan di wartanews tapi waktu ditangkap sudah bukan wartawan lagi," katanya. (*)
Video KUPAS TV: 2900 PERSONIL GABUNGAN SIAP AMANKAN NATARU
Berita Lainnya
-
Pengamat Hukum: Kasus Agus Nompitu di KONI Lampung Bukti Lemahnya Profesionalitas Penyidik
Senin, 15 September 2025 -
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Pupuk Subsidi Diamankan di Bangka Belitung, Diduga Berasal dari Lampung Timur
Senin, 08 September 2025 -
Yusdianto: Biaya Politik Hingga Lemah Pengawasan Picu Korupsi Kepala Daerah Berulang
Senin, 08 September 2025