Sidang Benih Jagung, Terdakwa Imam Sebut Peran Ilham Mendrofa

Sidang tindak pidana korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjung Karang, Kamis (30/12/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjung Karang, Kamis (30/12/2021) dengan agenda dengarkan keterangan saksi terdakwa.
Perkara ini menimpa dua terdakwa yakni Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto, dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri.
Di dalam persidangan kali ini, terdakwa Imam Mashuri mengaku pernah bertemu dengan saudara Ilham Mendrofa di Hotel Sheraton sebagai awal mula ia memenangkan tender sebagai supplier benih jagung pada tahun 2017.
"Waktu itu saya ketemu Ilham Mendrofa, semua tahu dia orang kuat yang punya akses ke semua Kepala Dinas. Saya tahu Ilham ini dari saudara Adi Widiarto yang merupakan manajer dari perusahaan Ilham, dan Ilham itu adalah distributor nya sebelumnya saya tidak mengenal Ilham Mendrofa," kata Imam.
Akhirnya pada tahun 2017 pelaksanaan pengadaan Imam mendapatkan suatu proyek dengan jumlah total ada 3 kontrak tanpa adanya proses lelang, yang pertama Bima Uri yang kedua Asia dan yang ketiga bima Uri lagi.
Saat ditanya apakah sempat dikenalkan oleh Edy Yanto kepada Herlin selaku Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Imam menampik hal tersebut.
"Bohong, demi Allah saya gak pernah dikenalkan sama sekali pak," jawabnya tegas.
"Terkait pekerjaan ini apakah pernah memberikan sesuatu kepada Edy Yanto?" Tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Volando.
"Tidak pernah memberikan sesuatu, saya memberikan uang telah terjadi, dibawah Rp20 juta itu untuk oprasional sebagai ucapan terimakasih saja, kalau ke Ibu Herlin kasih Rp10 juta," Jawab Imam.
Pada tahun 2018, Imam mengaku dihubungi oleh BPK terkkait pengadaan beni jagung, saat dalam pemeriksaan tersebut ia diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp1.6 miliar.
"Saat itu saya bertanya apakah saya salah sehingga saya harus mengembalikan uang sebanyak itu? Dan Katanya pak Edy kontrak kita ternyata ilegal jadi harus mengembalikan sebanyak Rp1.6 miliar," jelas Imam.
"Saat tahu kontrak itu ilegal apakah saudara menjelaskan BPK dan KPK padahal pekerjaan selesai? Dan apakah uang Rp1,6 miliar itu murni uang Perusahaan?" Tanya JPU Volando.
"Itu yang saya jelaskan juga dan jujur itu sangat berat saya kembalikan karena uang itu besar sekali, iya itu uang PT Dempo murni,"" jawab Imam.
"Saudara tahu berapa nilai proyek anda?" Tanya kembali JPU Volando.
"Kontrak 100 ton dan harga benih dibeli Rp45 ribu, Tanah sekitar 3,5 hektar. Harga benih Asia Ram sekitar 400 ton x Rp35 ribu, Bima uri 400 ton x Rp 35 ribu ya sekitar Rp36 miliar proyek yang saya dapat," jawab kembali Imam.
Sementara itu, Ketua Majelis hakim Hendro Wicaksono menanyakan terkait apakah terdakwa Imam pernah memberikan sejumlah uang ke kepada Ilham Mendrofa.
"Saat itu Ilham mengatakan akan ada insentif dari pengadaan itu Rp2.500 per kilo dan ada 400 ton, kalau di rupiah kan sekitar Rp1 Miliar," katanya.
Atas pernyataan tersebut, Hendri menanyakan mengapa ia memberikan uang tersebut kepada Ilham Mendrofa, yang mana pengadaan ini adalah kegiatan negara.
"Karena gini ya pak, katanya Ilham ini yang bisa mengendalikan semuanya, semua tahu pak Ilham ini ibaratnya ring 1 lah, semua bisa dikendalikan oleh Ilham," ungkap Imam.
"Tidak dilakukan di penyidikan dan tidak ada dalam BAP terkait insentif Rp1 Miliar itu, karena itu kan isu sensitif," tegas Hendro.
"Saya agak takut juga pak sama Ilham," jawab Imam.
"Maksudnya ring satu siapa?" tanya kembali Majelis Hendro.
"Gubernur yang saat itu masih Ridho Ficardo," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP KASUS KEKERASAN ANAK YANG TERTINGGI SETELAH BEGAL DAN NARKOBA
Berita Lainnya
-
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Tegaskan Masuk Sekolah Rakyat Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Aswarodi: Lampung Jadi Salah Satu Lokasi Program Sekolah Rakyat, Dimulai Akhir Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025