• Senin, 22 September 2025

Berkas P21, Polda Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Mantan Kepala DLH Mesuji

Jumat, 31 Desember 2021 - 14.07 WIB
207

Berkasa perkara korupsi mantan kepala DLH Mesuji dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejari Tulang Bawang. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mesuji, S Bowo Wirianto dinyatakan lengkap atau P21, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung lakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung,  Kombes Pol Ari Rachman Nafarin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut pada Kamis (30/12/2021). 

"Iya sudah kita limpahkan berkas perkara atas nama S Bowo Wirianto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung," katanya Jumat (31/12). 

Lanjut Arie, kini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kajati Lampung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Tulang Bawang sesuai locus delicti. 

"Berkas Acara serah terima di tandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kajati An. Rudi Vernando. Adapun kondisi tahanan dalam keadaan sehat serta sudah dilakukan tes antigen sebelum diserahkan," tandasnya. 

Sementara itu Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, Leonardo Adiguna membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut 

"Iya benar, berkasnya sudah dilimpahkan ke kita kemarin," katanya. 

Leo mengatakan jika tahap selanjutnya yakni pihaknya akan menyelesaikan administrasi terlebih dahulu untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang. 

"Jaksa akan menyiapkan dulu administrasinya. Selanjutnya kita limpahkan ke PN Tipikor untuk disidangkan," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, S Bowo Wirianto melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Operasional di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB ) Kabupaten Mesuji untuk tahun 2018 sampai dengan 2019 dengan kerugian negara kurang lebih Rp 1.4 miliyar. 

Hingga saat ini, Polda Lampung sudah memeriksa 29 saksi terkait perkara ini. (*)

Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG UNGKAP KASUS KEKERASAN ANAK YANG TERTINGGI SETELAH BEGAL DAN NARKOBA