• Minggu, 16 Juni 2024

Berkas Pengajuan Pembuatan Sertifikat Tanah Ditolak BPN, Warga Labuhan Ratu Protes

Jumat, 31 Desember 2021 - 13.17 WIB
3k

Kepala Lingkungan II kampung Baru Raya, M. Nasir, saat dimintai keterangan, Jumat (31/12/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 22 warga Kampung Baru Raya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, mempertanyakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atas ditolaknya pengajuan pembuatan sertifikat hak milik tanah mereka.

Perwakilan warga, M. Nasir menyampaikan, berdasarkan sertifikat 5311/KD seluas 1 hektar atas nama Ustara ini telah dimiliki oleh 25 warga. Namun ketika warga ingin mendaftarkan ulang kepemilikan tanahnya, hanya berkas milik 3 warga saja yang diterima.

"Sementara 22 warga lainnya ditolak oleh BPN dalam pembuatan sertifikat. Jadi masyarakat ini bingung," ujar M. Nasir yang juga sebagai Kepala Lingkungan II Kampung Baru Raya itu, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, surat kepemilikan tanah warga ini macam-macam, tapi yang pasti secara hukum itu sah. Namun ketika sudah mengupayakan ajukan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kenyataannya ditolak.

"Maka saya juga pertanyakan mengapa 3 rumah bisa diterbitkan sertifikat," timpalnya.

M. Nasir mengatakan, 22 warga lainnya ditolak oleh BPN alasannya sertifikat induk tersebut atas nama Ustara. 

"Tapi sampai saat ini yang namanya Ustara tidak pernah mengurus tanah kepemilikan nya, ini kan dulu tanah garapan di tahun 1978," jelasnya.

Hendri warga lainnya mengaku, pihaknya membeli tanah kaplingan itu sama penggarap sejak 1993. Dan telah memiliki Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan tanda surat jual beli. 

"Artinya kita sudah membayar pajak dan sampai saat ini tidak ada masalah. Cuma masalahnya tidak bisa mengajukan pembuatan sertifikat tanah garapan menjadi hak milik, sementara tiga rumah lainnya bisa. Jadi kita minta BPN jangan pilih kasih," pintanya.

Lurah Kampung Baru Raya, Halusi menyampaikan, kasus seperti itu banyak karena sebelumnya untuk percepatan program PTSL semua yang punya surat, diminta ajukan semua. Terlepas nanti bisa jadi sertifikat hak milik itu merupakan kewenangan dari BPN.

"Masyarakat yang mengajukan ke kita kemarin jumlahnya 242 berkas ini di lingkungan l sebanyak 150 berkas, lalu lingkungan ll ada 92 berkas. Tapi yang bisa diproses BPN 164 berkas, kemudian yang dikembalikan 78 berkas. Berkas yang dikembalikan ini, BPN ngakunya karena ada beberapa berkas yang belum lengkap," kata dia.

Oleh karenanya, masalah pertanahan yang tahu itu BPN, lurah menandatangani surat-surat itu hanya sebatas administrasi. 

"Terlepas didalam administrasi itu ternyata tidak benar, maka bukan tanggungjawab lurah," tandasnya. (*)