• Jumat, 30 Mei 2025

Satu Cafe di Bandar Lampung Disegel pada Malam Tahun Baru

Minggu, 02 Januari 2022 - 20.55 WIB
276

Satgas Covid-19 Bandar Lampung saat melakukan razia malam Tahun Baru. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pada malam tahun baru (31/12/2021), hanya ada satu cafe yang disegel karena melanggar protokol kesehatan, yakni melanggar jam operasional.

Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki mengatakan, cafe yang disegel adalah Yu One Milk Cafe yang beroperasi di Jalan Sultan Agung.

“Kemarin ada banyak sekali cafe yang kita datangi dan ada satu cafe yang disegel yaitu Yu One Milk Cafe,” kata Ahmad, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (2/1/2021).

Ia juga mengatakan, Yu One Milk Cafe disegel karena melanggar jam operasional sampai pukul 22.00 WIB, sesuai instruksi walikota nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung.

Dari tiga tim yustisi yang turun ke lapangan di malam tahun baru, beberapa cafe juga kedapatan tidak sempurna menerapkan Prokes 5M sehingga mendapat teguran dari tim Satgas.

“Yang berkerumun atau tidak duduk berjarak kita bubarkan dan kita tegur, tapi tidak sampai kami segel,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyegelan tersebut berlaku sampai pihak cafe bersedia membuat perjanjian dengan Satgas Covid-19 untuk mau mengikuti peraturan yang sudah tertera di instruksi walikota terkait jam operasional dan Prokes.

Sementara Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengungkapkan, pada malam tahun baru apapun bentuk tempat usaha baik itu cafe, hotel dan tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan dan Aplikasi PeduliLindungi di tempat usahanya.

“Jadi kalau ada tempat wisata yang tidak pakai PeduliLindungi, tidak taat Prokes, melebihi jam operasional dan kita segel, jangan salahkan Bunda, karena sudah kami sampaikan itu kepada semuanya,” tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : PEMPROV LAMPUNG SIAPKAN DUA PELABUHAN LOGISTIK DI MESUJI