Pemprov Lampung Luncurkan Aplikasi SIKAP, ASN Tak Perlu Lagi Absen ke Kantor

Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan aplikasi Sistem Kantor Virtual Pegawai (SIKAP) yang berlangsung di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin (3/1/2022). Foto : Ria/kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan aplikasi Sistem Kantor Virtual Pegawai (SIKAP) yang dinilai akan memberikan kemudahan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan absensi setiap harinya.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengatakan jika aplikasi berbasis website tersebut digunakan untuk absensi berbasis gambar dan lokasi sehingga akan memudahkan pimpinan masing-masing OPD dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang.
"Ini tinggal nanti disosialisasikan secara masif kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sehingga mampu memanfaatkan aplikasi ini dengan baik," kata Arinal saat melakukan launcing aplikasi SIKAP yang dilaksanakan di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Senin (3/1/2022).
Ia melanjutkan, revolusi industri 4.0 banyak berdampak pada kehidupan manusia. Mulai dari sisi ekonomi, dunia kerja hingga gaya hidup. Revolusi 4.0 menanamkan teknologi cerdas yang dapat terhubung dengan berbagai bidang termasuk dalam dunia pemerintahan atau birokrasi.
"Tidak hanya disiplin kehadiran dan kinerja tetapi juga disiplin dalam pelaksanaan anggaran, serta disiplin dalam pengelolaan aset, pembangunan budaya kerja, kultur birokrasi yang berbasis etika dan inovasi," katanya lagi.
Menurutnya, dengan penerapan reformasi birokrasi tersebut, diharapan akan mengantarkan kepada praktik pemerintahan yang bersih serta tata kelola pemerintahan yang baik.
"Dari waktu ke waktu kinerja birokrasi ASN di lingkungan Pemprov Lampung dalam melaksanakan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, sebagai perekat dan pemersatu bangsa sudah lebih baik," tuturnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengatakan jika aplikasi SIKAP tersebut akan mempermudah pengendalian ASN oleh pimpinannya.
"Selama ini kalau pegawai absen harus ke kantor tapi bagaimana kalau hari itu dia sedang di Lampung Barat sedang penyuluhan. Jadi sekarang sudah bisa pakai aplikasi jadi tinggal melaporkan dia sedang dimana dan tengah melakukan kegiatan apa," kata dia.
Ia mengatakan, para pimpinan OPD terlebih dahulu harus mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya untuk menghindari adanya kecurangan yang dilakukan oleh ASN.
"Atas akan langsung memverifikasi, jadi otomatis para pimpinan harus tau mereka tugas dimana jadi kalau bohong akan ketahuan. Kalau dia ngarang dan bukan tupoksi maka atasan tidak bisa menyetujui di aplikasi nya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dinsos Lampung Hadirkan Layanan Sosial Lengkap: Rumah Singgah, Alat Bantu Disabilitas, dan Bantuan Ekonomi
Jumat, 11 Juli 2025 -
188 Ribu Anak di Lampung Berpotensi Jadi Penerima Program Sekolah Rakyat
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dinsos Lampung Tegaskan Masuk Sekolah Rakyat Gratis Tanpa Pungutan Biaya
Jumat, 11 Juli 2025 -
Aswarodi: Lampung Jadi Salah Satu Lokasi Program Sekolah Rakyat, Dimulai Akhir Juli 2025
Jumat, 11 Juli 2025