• Jumat, 29 Maret 2024

Pepen Ikuti Jejak Walikota Bekasi Sebelumnya yang Tersandung Kasus Korupsi

Rabu, 05 Januari 2022 - 21.13 WIB
665

Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. Foto: detik.com

Kupastuntas.co, Jakarta - Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12/2021) siang tadi.

Saat ini, Rahmat Effendi dan pihak lain yang ditangkap masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Penangkapan Pepen oleh KPK ini menjadi ironi. Sebab, dulu ia bisa menjabat sebagai Walikota Bekasi karena menggantikan Mochtar Mohammad yang juga terjerat kasus korupsi. Namun kini justru Pepen juga tersandung kasus korupsi di KPK.

Awal mula jabat Walikota, Rahmat Effendi tercatat memulai karir politiknya di Bekasi sejak tahun 1999.

Baca juga : OTT Walikota Bekasi dan Pihak Swasta, KPK Sita Sejumlah Uang

Dikutip dari website resmi Kota Bekasi, Pepen terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bekasi 1999 – 2004.

Karir Pepen lalu meningkat dengan menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi 2004–2008.

Pepen kemudian menjajal peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Bekasi pada 2008, berpasangan dengan Mochtar Mohamad sebagai calon walikota. Keduanya pun memenangkan Pilkada dan memimpin kota Bekasi.

Namun pada 2012, Mochtar Mohammad tersandung kasus korupsi sehingga lengser dari jabatannya sebagai Walikota Bekasi. Pepen pun menggantikan posisi Mochtar.

Selanjutnya, Pepen kembali mencalonkan diri sebagai calon Walikota Bekasi petahana. Ia dua kali terpilh yakni pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Baca juga : Terjaring OTT KPK, Walikota Bekasi Pepen Miliki Kekayaan Rp 6,38 Miliar

Kasus korupsi yang menjerat Mochtar Mohammad karena dituduh menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010.

Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Ia juga diduga memberikan suap sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Mochtar sempat diputuskan bebas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung. Namun, di tingkat kasasi tahun 2012, Mochtar dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi, ia bebas dari bui pada Juni 2015. Mochtar sempat mendeklarasikan diri untuk maju di Pilkada Kota Bekasi pada 2018 lalu, namun gagal mendapat dukungan partai. (*)


Video KUPAS TV : HINA ANGGOTA DPRD DI FACEBOOK, IRT DIVONIS 4 BULAN PENJARA

Berita Lainnya

-->