Sekprov Lampung Dorong OPD Segera Ajukan Proses Tender

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan di lingkungan kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/1/2022). Foto : Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Lampung, Fahrizal Darminto, mendorong kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan pemda setempat untuk segera mengajukan proses tender pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2022.
"Sebetulnya dengan dokumen yang ada sekarang sudah boleh OPD melakukan persiapan dan mengajukan lelang. Dan ini harus lebih cepat daripada tahun sebelumnya," kata dia saat dimintai keterangan dilingkungan kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/1/2022).
Ia melanjutkan, percepatan pengajuan lelang pengadaan barang dan jasa tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penumpukan pada akhir tahun yang dikhawatirkan akan berdampak pada gagalnya tender pengerjaan proyek.
"Karena kalau mengajukan nya di akhir-akhir khawatirnya tidak ada yang memenuhi syarat. Sehingga ketika akan ditender ulang waktunya sudah tidak cukup lagi," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung, Slamet Riyadi, mengatakan jika hingga saat ini sudah ada beberapa OPD yang mengajukan tender dan ada juga yang tengah melakukan persiapan.
"Sudah ada beberapa OPD yang mengajukan. Yang sudah selesai Biro Umum untuk pengadaan sewa kendaraan dinas jabatan. Sementara yang sedang dalam proses tender yaitu pengadaan bahan makanan dan cleaning service di rumah sakit jiwa," kata dia.
Ia mengatakan, pengadaan barang yang sudah selesai dilakukan oleh Biro Umum untuk 21 unit kendaraan dinas dengan nilai Rp.2.470.980.000 dan dimenangkan oleh PT. Serasi Auto Raya dengan nilai penawaran Rp.2.295.744.000.
"Kami juga melalui pak sekda sudah memberikan surat edaran kepada para OPD untuk segera melakukan proses tender dengan kerangka acuan kerja (KAK) atau spesifikasi teknis, HPS dan dokumen pendukung lainnya," kata dia.
Pemerintah Provinsi Lampung memang berencana akan menggandeng pihak ketiga atau menerapkan sistem sewa untuk pengadaan kendaraan dinas yang dipakai seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemda setempat.
Penerapan sistem sewa tersebut dinilai akan membuat Pemprov lebih berhemat anggaran. Lantaran biaya perawatan dan pemeliharaan kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung-jawab pihak ketiga. (*)
Berita Lainnya
-
Wajib Belajar Tanpa Biaya, Disdik Bandar Lampung Tunggu Aturan Lanjutan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Siap Luncurkan Program Kelas Migran Vokasi di Tahun Ajaran 2025-2026
Minggu, 01 Juni 2025 -
K3S SD Bandar Lampung Dukung Kebijakan Sekolah Gratis untuk Jenjang Pendidikan Dasar
Minggu, 01 Juni 2025 -
MK Putuskan SD-SMP Gratis, DPRD Bandar Lampung Soroti Ketimpangan Pendidikan
Minggu, 01 Juni 2025