Polisi Sita 2 Gram Sabu dari Pengedar di Bandar Lampung
Pelaku dan barang bukti saat diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa (4/1/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Kasatresnarkoba Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, pemuda itu bernama Sholihin (23) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Laksanan No.12, Kelurahan Gunung agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
"Pelaku merupakan pengedar narkotika. Penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di Jl. Imam Bonjol, dari info itu tim Opsnal langsung menuju TKP," kata Zainul, saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Setibanya di TKP, tim melihat satu orang laki-laki dengan ciri-ciri yng mencurigakan lalu dilakukan penangkapan serta penggeledahan. "Saat digeledah ditemukan 4 paket sabu dengan berat 2.05 Gram, satu paket plastik klip dan 1 buah timbangan digital," jelas Zainul.
Lanjut Zainul, selanjutnya tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku mengaku bahwa barang itu punya rekannya yang saat ini masih DPO, dia ikut bantu menimbang barang tersebut, dan sudah 4x membantu rekannya itu," tandasnya.
Kini tersangka dijerat dengan 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)
Video KUPAS TV : PERAMPOK BERSENJATA API BOBOL MINIMARKET DI KELAPA TIGA
Berita Lainnya
-
Tahap III Penyaluran Bantuan, 220 Ton Bantuan Kementan–Bapanas Tiba di Aceh
Jumat, 26 Desember 2025 -
Mentan Amran Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Saat Natal dan Tahun Baru
Jumat, 26 Desember 2025 -
Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
Kamis, 25 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
Kamis, 25 Desember 2025









