Sidang Korupsi Benih Jagung Ditunda, Ini Alasannya

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang tindak pidana korupsi Pengadaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 digelar di Pengadilan Negri (PN) Kelas I A Tanjung Karang, ditunda.
Perkara korupsi yang menimpa dua terdakwa yakni Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri dengan Total kerugian negara dari pengadaan benih Jagung PT Dempo hingga Rp. 7,5 miliar.
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Hendri Irawan membenarkan hal tersebut.
"Iya benar ditunda, karena Jaksa Penuntut Umumnya belum siap untuk dengan tuntutanya," ucapnya.
Hendri mengatakan jika sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan,
"Dilanjutkan Minggu depan, tepatnya Selasa, 11 Januari 2022," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antusias! Ratusan Warga Serbu Pembagian Daging Kurban di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Kurban 25 Hewan, Sudin: Ini Wujud Gotong Royong dan Kepedulian Sosial
Jumat, 06 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Bagikan 1.300 Paket Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha
Jumat, 06 Juni 2025 -
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemprov Lampung Gelar Apel Bersama dan Aksi Bersih Sampah Plastik
Jumat, 06 Juni 2025