Dalam Satu Hari, Polresta Bandar Lampung Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana saat dimintai keterangan. Foto : Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas,co, Bandar Lampung - Dalam kurun waktu satu hari, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni YR, FAS alias ADEN dan SY diamankan di lokasi yang berbeda pada Minggu (9/1/2021).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan Jika pelaku YR merupakan warga Sukarame, diamankan di sebuah kost pada Minggu (9/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
"Pelaku terakhir kali melakukan aksinya pada 25 Desember 2021 sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Matahari Kosan Wisma Rini Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Kasat menuturkan, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah Kota Bandar Lampung dan melakukan aksinya bersama dua orang lainnya. "Namun saat ini keduanya masih dalam pengejaran," ungkap Devi.
Dari tersangka YR, pihaknya berhasil amankan satu sepeda motor Honda Beat Warna merah putih dengan nopol BE 3337 BY, satu buah baju kaos berwarna hitam dan satu buah celana panjang yang dibelinya dengan menggunakan hasil jual barang curian.
"Lalu tersangka FAS alias ADEN diamankan pada Minggu (09/1/2022) sekira pukul 05.00 WIB di kediamannya di Kabupaten Lampung Tengah," kata Devi.
Lanjut Devi, tersangka FAS ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak lima kali di Wilayah Bandar Lampung. "Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah BPKB sepeda motor, satu buah STNK dan satu buah kunci kontak sepeda motor," tambahnya.
Untuk pelaku terakhir, lanjut kasat yakni SY, warga Lampung Timur , diamankan di kediamannya di Desa Tebing, Kelurahan Rebung, Kecamatan Melinting.
"Untuk pelaku SY ini telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Bandar Lampung," terang Devi.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda beat warna merah putih BE 2164 ABI dan satu set kunci letter T.
"Ketiga pelaku ini bukan komplotan tapi kita berhasil mengamankan ketiganya dalam waktu yang bersamaan namun di beberapa lokasi," tandasnya.
Kasat menjelaskan, atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Laga Timnas vs China, Polri Kerahkan 3.270 Personel Pengamanan
Kamis, 05 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, PT Nestle Pabrik Panjang Serahkan 13 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat
Kamis, 05 Juni 2025 -
Enam Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Ikuti Uji Kompetensi
Kamis, 05 Juni 2025 -
Perkara Korupsi PDAM Way Rilau, Daniel Sanjaya Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 04 Juni 2025