Pindah Penduduk di Lambar Tidak Perlu Pengantar RT/RW atau Kelurahan
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Burwati. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kabar baik bagi masyarakat Lampung Barat (Lambar), pasalnya perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota di wilayah setempat kini tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP)dari RT/RW atau Kelurahan.
Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat Ruspan Anwar, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mengatakan, saat ini SKP hanya diberlakukan kepada penduduk yang akan melakukan perpindahan antar Provinsi.
"Saat ini hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Provinsi yang dibekali KSP oleh Disdukcapil asal, untuk diberikan ke daerah tujuan. Sedangkan untuk perpindahan dalam Kabupaten atau Kota tidak lagi diperlukan," kata Burwati, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Senin (10/1/2022) pagi.
Burwati melanjutkan, dihapuskannya SKP dari RT/RW hingga pekon (Desa) bukan tanpa alasan, saat ini data kependudukan di Disdukcapil sudah lengkap sehingga tidak lagi memerlukan verifikasi dari RT/RW hingga Pekon.
"Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali, oleh karena itu masyarakat harus benar-benar mencermati persyaratan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan," jelasnya.
Pengajuan perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten/Kota saat ini ia menerangkan cukup dengan menunjukan Kartu Keluarga (KK) pada Disdukcapil, tidak perlu melampirkan surat pengantar apa pun.
Saat ini, Disdukcapil pusat maupun daerah terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Banyak aturan mengenai persyaratan layanan kini disederhanakan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, termasuk syarat SKP dari RT/RW hingga pekon untuk mengurus pindah domisili.
"Pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : WARGA RESAH BANYAK PENCURIAN MOTOR DI BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Target Rp4,81 Miliar, Pajak Bumi dan Bangunan di Lampung Barat Baru Terkumpul Rp96 Juta
Selasa, 23 Juni 2026 -
Tiga Pemuda Gasak Kotak Amal Masjid di Lampung Barat, Dua Sudah Ditangkap
Senin, 22 Juni 2026 -
Sekolah Rusak hingga Fasilitas Digital Jadi Prioritas, Parosil Minta Dukungan Kementerian
Jumat, 19 Juni 2026 -
Dua Pejabat Pemkab Lampung Barat Mengundurkan Diri
Rabu, 17 Juni 2026








