Konsultan Proyek dan Satpam di Pringsewu Edarkan Sabu
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Gamel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Sat Resnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap AS (19) dan AF als Gonem (24), dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu asal Kecamatan Gadingrejo, pada Jumat (7/1/2022).
Dari informasi yang dihimpun kupastuntas.co, AS (19) berprofesi sebagai satpam dan AF als Gonem (24) merupakan seorang Konsultan Proyek.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.
"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Iptu Khairul, saat memberikan keterangan, Selasa (11/1/2022).
Penangkapan pertama yakni pada Jumat (7/1/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan AS yang berprofesi sebagai Satpam, saat sedang berada di ruas jalan lintas Barat Sumatera (Jalinbar) Pekon Wates, kecamatan Gadingrejo.
Saat proses penyergapan tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan plastik berisi sabu ke dalam saluran irigasi, namun akhirnya berhasil ditemukan.
"Dari penangkapan AS, kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke AF alias Gonem. Ia pun berhasil kita amankan saat berada di salah satu rumah kosong di Pekon Tambahrejo," terangnya.
Dari hasil penggeledahan, dari tangan AF yang berprofesi sebagai Konsultan Proyek, ditemukan 2 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,59 gram.
"Berdasarkan pengakuan AS, AF membantunya dalam memasarkan sabu, di wilayah Pringsewu," ujarnya.
Dari hasil interogasi sementara tambahnya, AS dan AF mengakui telah menjalankan bisnis haram ini selama sebulan terakhir. Sementara sabu dibelinya dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang Narkotika.
Keduanya dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : RAWAN LAKALANTAS, WARGA METRO TAGIH JANJI WALI KOTA PERBAIKI JALAN BUDI UTOMO
Berita Lainnya
-
Seorang Juru Parkir di Pringsewu Ditemukan Tewas di Rumahnya
Rabu, 12 November 2025 -
Polisi Tangkap Dua Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM di Pringsewu
Rabu, 12 November 2025 -
KPK Bongkar Skandal Suap Jabatan di Ponorogo, Bupati Sugiri Jadi Tersangka
Minggu, 09 November 2025 -
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025









