1.000 Perusahaan di Lampung Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekitar 1.000 badan usaha atau perusahaan di Provinsi Lampung belum mendaftarkan para pekerja nya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemprov mendesak perusahaan segera menyelesaikan proses tersebut agar para pekerja mendapat jaminan kesehatan.
"Harapannya adalah kita saling mendukung agar kepesertaan BPJS Kesehatan ini semakin bertambah. Artinya bagi badan usaha atau pun perusahaan agar segera mendaftarkan para pekerja, para buruhnya untuk menerima jaminan kesehatan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, usai penandatanganan perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Selasa (11/1/2022).
Agus juga minta jajaran Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota ikut mensosialisasikan dan memonitoring perusahaan dan badan usaha yang belum mendaftarkan pekerja nya untuk menerima jaminan kesehatan.
"Saya juga imbau kabupaten/kota ikut melakukan sosialisasi dan memonitor, sehingga perusahaan dan badan usaha mendaftarkan para pekerja nya agar dapat jaminan kesehatan. Kita akan terus pantau dan monitor, supaya sepenuhnya jaminan sosial diberikan kepada para buruh," ujar Agus.
Agus mengungkapkan, jumlah perusahaan di Lampung yang terdaftar kurang lebih mencapai 4.000. Dari data tersebut, sekitar 75 persen telah mendaftarkan pekerja untuk menerima jaminan kesehatan. Sehingga masih ada 1.000 perusahaan lagi yang belum mendaftarkan pekerjaan untuk menerima jaminan kesehatan.
"Kita targetkan angka ini bisa mencapai 100 persen. Sehingga para pekerja ini merasa terlindungi dan memiliki rasa aman serta nyaman saat melakukan pekerjaannya," kata dia.
Agus menegaskan, badan usaha atau perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjaannya untuk menerima jaminan kesehatan, bisa dikenakan sanksi seperti teguran.
"Untuk sanksi nya tentu ada, karena itu masuk kedalam norma ketenagakerjaan yang harus dipenuhi oleh badan usaha. Tetapi sekarang kita kedepankan pembinaan berupa imbauan dulu," tuturnya.
Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Lisa Nurena, berharap jajaran Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah melakukan pemantauan secara berkala terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja nya di BPJS Kesehatan.
"Kita berharap ada support dari Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang belum mengikutsertakan atau menjaminkan pekerja nya ke program jaminan kesehatan nasional," ujar Lisa.
Lisa mengingatkan bahwa perusahaan atau badan usaha wajib mendaftarkan karyawan nya ke BPJS Kesehatan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Karena BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk jaminan sosial yang diatur oleh pemerintah,” ujarnya. (*)
Artikel ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Rabu (12/1/2022) dengan judul '1.000 Perusahaan Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan'
Video KUPAS TV : WARGA RESAH BANYAK PENCURIAN MOTOR DI BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Tertinggal di Tol Bakter, Tas Berisi Rp 7,7 Juta dan USD 20 Ribu Kembali ke Tangan Pemilik
Senin, 23 Maret 2026 -
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026








