• Sabtu, 20 April 2024

Empat Pemuda Way Kanan Cabuli Anak di Bawah Umur

Rabu, 12 Januari 2022 - 11.53 WIB
437

Keempat pelaku saat diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Empat pemuda JS (18), AN (24), ES (32) dan OD (26) warga Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

Kembali lagi terjadi kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di Way Kanan,  kali ini tidak tangung-tangung empat pemuda sekaligus berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Way Kanan usai melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, aksi bejat keempatnya dilakukan pada Jumat (7/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Sebelumnya pelaku JS menghubungi korban, sebut saja Melati (12) dan mengajak main ke rumah pelaku.

"Setelah korban menyetujui, lalu pelaku menjemputnya dengan menggunakan sepeda motor pada pukul 21.00 WIB," ujar Andre, saat memberikan keterangan, Rabu (12/01/2022).

Setelah itu lanjutnya, pelaku bukannya ke rumah korban, namun menuju ke sebuah gubuk yang terletak di tengah kebun kopi. "Setiba di gubuk JS  langsung melakukan aksinya," ungkapnya.

Andre menjelaskan, aksi pelaku JS tidak sendiri, melainkan bersama tiga rekannya AN, ES dan OD. "Ada empat pelaku kami tangkap yang berdomisili di Kecamatan Banjit,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Way Kanan.

Adapun kronologis penangkapan terjadi pada hari Selasa (11/1/2022) pukul 04.00 WIB, usai Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan ke empat pelaku.

"Kini ke empat pelaku sudah kita bawa dan kita amankan ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya

Para pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Oleh karena peritiwa tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” tutup Kasatreskrim. (*)


Video KUPAS TV : WARGA RESAH BANYAK PENCURIAN MOTOR DI BANDAR LAMPUNG