• Sabtu, 20 April 2024

Klarifikasi Perangkat Desa Gedung Nyapah Lampura Yang Diduga Diberhentikan Secara Sepihak

Kamis, 13 Januari 2022 - 20.44 WIB
488

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pasca Pelantikan 141 Kepala Desa (Kades) terpilih 20 Desember lalu di Lampura, ternyata kini masih menyisakan Polemik dengan adanya pemberhentian perangkat desa yang dinilai secara sepihak.

Salah satunya seperti yang terjadi di Desa Gedung Nyapah Kecamatan Abung Timur . Kepala Desa setempat Hema Wanto mengatakan bahwa alasan utama penghentian perangkat desa sebelumnya karena dianggap tidak netral dan memiliki rangkap jabatan selain sebagai bendahara desa juga menjabat guru PPPK.

Menanggapi itu, Mardiana salah satu perangkat desa Gedung Nyapah yang diberhentikan mengakui ketidaknetralannya dalam Pilkades di Gedung Nyapah  pada 08 Desember lalu.

BACA JUGA: Perangkat Desa Dipecat Sepihak, Kades Gedung Nyapah : Sudah Sesuai Mekanisme

"Kalo bicara tidak netral saya membenarkan nya, karena salah satu calon kades adalah anak kandung saya pasti dukungan sepenuhnya kami curahkan namun kami telah menerima dengan lapang dada dan menghargai amanah yang dititipkan pada kades yang sekarang, kalau kita  mau mencari kesalahan yang dilakukan oleh calon kades yang ikut kontestasi kemarin di Gedung Nyapah kami juga punya banyak bukti ASN yang tidak netral mendukung salah satu calon, tapi sudahlah tujuan kita bukan mau mencari kesalahan dan kebenaran karena yang perlu kita ketahui di desa Gedung Nyapah ini kita semua adalah keluarga," jelas Mardiana.

Namun terkait rangkap jabatan sebagai guru PPPK saat menjabat perangkat desa hal itu tidak benar karena sampai saat ini dirinya belum menerima SK dari pemerintah.

"Bicara rangkap jabatan itu tidak benar bang, terlebih kalau sebagai guru PPPK dianggap tidak netral karena sampai saat ini belum menerima SK karena yang disesalkan bukanlah jabatan perangkat desa namun alangkah baiknya dibicarakan secara kekeluargaan," imbuh Mardiana.

Mardiana juga berharap kedepannya dapat terjalin hubungan yang baik antara semua pihak untuk bersama membangun desa.

BACA JUGA: Perangkat Desa di Lampura Dipecat Sepihak, PPDI Siap Tempuh Jalur Hukum

Ditempat terpisah, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDILampura Erwin Susandi juga mengatakan bahwa persepsi bahwa perangkat desa tidak bisa diberhentikan itu sebuah kekeliruan namun tentunya melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

"Perjuangan kami bukan berlandaskan pada jabatannya bang, namun setiap tahapan dalam mekanisme harus dijalankan oleh Kepala Desa terpilih dengan cara-cara yang bijak tentunya," jelas Erwin.

Terkait jumlah pengaduan perangkat Desa yang diberhentikan secara sepihak, Erwin mengatakan belum diketahui jumlah pasti, namun berbagai laporan terus berdatangan dari desa seperti dari Kecamatan Tanjung Raja, Abung Barat, Abung Pekurun, Abung Selatan, Abung Timur, Sungkai Barat dan lainnya. (*)