KPK Amankan 11 Orang saat OTT di Penajam Paser Utara

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Jakarta - Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selain Abdul Gafur, ada 10 orang lain yang terjaring OTT KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak, sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"Termasuk melakukan tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang lainnya," kata Firli, Kamis (13/1/2022).
Baca juga : KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara Kaltim
Dikutip dari detik.com, KPK selalu bekerja untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Ia juga meminta dukungan dari rakyat Indonesia untuk memerangi praktik korupsi.
"Kita bekerja melakukan tindakan-tindakan untuk pembebasan negeri ini dari praktik praktik korupsi. KPK akan terus bekerja sampai Indonesia bebas dan bersih dari korupsi," ungkapnya.
Namun KPK sangat menyadari lanjutnya, bahwa pemberantasan tidak dapat dilakoni oleh satu lembaga atau satu orang. Perlu kerja dan andil seluruh rakyat Indonesia serta segenap kamar kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan partai politik beserta segenap anak bangsa.
"Mari kita wujudkan Indonesia yang terbebas dan bersih dari korupsi," tegasnya.
Baca juga : Terjaring OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Miliki Harta Rp 36,7 Miliar
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. OTT tersebut terkait dugaan suap pada tanggal 12 Januari 2022.
Pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut. (*)
Video KUPAS TV : PROTES PENGAMBILAN TIKET DI PANTAI SEBALANG
Berita Lainnya
-
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025 -
Buntut Kasus Dugaan Suap Zarof Ricar, Kejagung Geledah Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee
Kamis, 29 Mei 2025 -
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025 -
Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Rabu, 21 Mei 2025